Oleh: Fransiskus Xaverius Herry Setiawan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Akhir tahun lalu, tepatnya tanggal 19 Desember 2018, Menteri Keuangan telah menerbitkan Permenkeu Nomor 167/PMK.03/2018 terkait biaya natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Natura tersebut berupa penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, serta penggantian dan imbalan dalam bentuk kenikmatan lainnya di daerah tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Beleid tersebut salah satunya mengatur bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Yang dimaksud dengan penggantian atau imbalan di daerah tertentu adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya. Sarana dan fasilitas tersebut berupa tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan/atau olahraga.

Hal ini tentunya harus disertai dengan syarat bahwa sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri. Atas natura yang memenuhi persyaratan tersebut, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Tujuan pemberian fasilitas ini dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Bahkan, dalam pertimbangannya Menteri Keuangan menyatakan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja untuk mendorong kegiatan investasi di daerah tertentu yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan. Selain itu, untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata.

Namun dalam praktiknya, tujuan untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut tidak terpenuhi karena wajib pajak tidak berusaha untuk membangun prasarana umum baik prasarana ekonomi maupun transportasi. Wajib pajak hanya membangun prasarana ekonomi dan transportasi dalam rangka mendukung kegiatan usaha, kesejahteraan karyawan, dan pembangunan di lokasi kerja saja.

Persyaratan untuk dapat mengajukan perpanjangan ijin, juga akan mendorong wajib pajak untuk tidak membangun prasarana ekonomi dan transportasi umum di daerah tersebut. Hal itu dapat dimaklumi karena manakala wajib pajak membangun prasarana ekonomi dan transportasi umum, maka daerah tersebut justru tidak akan memenuhi salah satu kriteria daerah tertentu.

Dengan demikian keadaan prasarana ekonomi yang pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum menjadi tidak terpenuhi. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan pemberian fasilitas tersebut ada satu kriteria yang perlu ditambahkan, yaitu corporate social responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Menurut The World Business Council For Sustainable Development (2002), CSR adalah komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada perkembangan ekonomi yang berkesinambungan, dengan melibatkan pekerja, keluarganya, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup, dalam cara yang baik untuk perkembangan bisnis dan usaha. CSR merupakan komitmen dunia usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas.

Menurut Rudito dan Budimanta (2003), secara umum ruang lingkup program-program community development dapat dibagi atas 3 kategori, yaitu Community Services (CS), Community Empowering (CE), dan Community Relation (CR).

Community Services merupakan pelayanan korporat untuk memenuhi kepentingan masyarakat ataupun kepentingan umum, seperti pembangunan sarana transportasi/jalan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, perbaikan sanitasi lingkungan, pelayanan kesehatan cuma-cuma, bantuan sosial, donasi, dan sebagainya.

Community Empowering adalah program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandirian-nya, seperti pengembangan kelompok swadaya masyarakat, penguatan usaha kecil, pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan kapasitas masyarakat yang berbasiskan sumber daya setempat.

Sementara itu, Community Relation merupakan kegiatan-kegiatan yang menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait, mencakup kegiatan konsultasi publik, penyuluhan, promosi, dan sebagainnya.

Oleh karena itu, dalam penyusunan pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan daerah tertentu dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, perlu dipertimbangkan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dengan demikian, tujuan awal penetapan daerah tertentu yaitu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah dapat tercapai. Selain itu, juga perlu diatur kapan wajib pajak boleh mengajukan fasilitas penetapan daerah tertentu.

Fasilitas ini lebih layak diberikan kepada perusahaan yang baru mulai berinvestasi dan beroperasi. Perusahaan yang sudah lama beroperasi, seharusnya sudah membangun prasarana ekonomi dan transportasi untuk mengembangkan daerah tersebut. Demikian juga dengan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, pengusahaan hutan, dan perkebunan sebaiknya dikecualikan dari pemberian fasilitas ini.

Pada akhirnya, melalui insentif tersebut, pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan dan begitu pula dengan kemajuan bisnis perusahaan yang merupakan ruh awal dari pembentukan beleid ini.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.