Mata Pelajaran Ilmu Perpajakan di Sekolah

Oleh: Edwin Reynaldo Pasaribu, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
- Perlukah para siswa dibekali ilmu perpajakan sejak dini dari bangku sekolah? -
Indonesia adalah satu dari banyak negara yang kegiatan pemerintahannya sebagian besar dibiayai oleh pemungutan pajak. Apa saja yang akan dilakukan pemerintah dalam setahun dapat diketahui oleh setiap masyarakat. Kegiatan yang akan dilakukan pemerintah tercermin di dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tepatnya pada pos Belanja Negara. Tentunya, untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan atau belanja tersebut diperlukan dana. Masyarakat pun dari UU APBN dapat melihat dari mana saja pemerintah memperoleh dana untuk membiayai seluruh kegiatannya. Perlu kita ketahui bersama, bahwa faktanya sekitar 70% dari pendapatan negara ini diperoleh dari perpajakan. Angka 70% ini memberikan pesan bahwa keberadaan perpajakan menjadi bahan bakar yang penting bagi terselenggaranya kegiatan pemerintah untuk melayani masyarakat, mewujudnyatakan kemajuan kemakmuran bangsa dan negara.
Pajak adalah semacam iuran oleh tiap-tiap warga negara kepada negara sebagai bentuk gotong royong. Pajak ini diberlakukan bukan tanpa alasan. Pajak sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat atas manfaat yang diperolehnya dari suatu negara. Sebagai contoh suatu perusahaan yang beroperasi di Indonesia, perusahaan ini sudah mendapatkan manfaat berupa laba atau sumber daya alam dari negara ini, maka sudah selayaknya perusahaan ini memberikan “balas jasa” kepada negara, memberikan sebagian dari penghasilannya demi perbaikan negara ini, setidaknya untuk memperbaiki kerusakan yang telah dilakukan akibat kegiatan usahanya bila ada. Boleh dikatakan bahwa pasti setiap masyarakat di Indonesia tidak lepas dari istilah perpajakan. Anak sekolah yang pulang sekolah kemudian membeli makanan di suatu restoran cepat saji pun akan dipungut pajak dengan jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berbagai lapisan masyarakat dikenakan pajak, meskipun pajak yang dikenakan bersifat progresif, maksudnya pajak akan dikenakan lebih besar kepada mereka yang berpenghasilan lebih besar.
Hingga saat ini, pelajaran mengenai pajak sebenarnya sudah ada di bangku sekolah. Kata-kata pajak dapat diperoleh di sub-bab buku mata pelajaran IPS. Mengenai pajak dipelajari di buku ekonomi SMA jurusan IPS, saat berbicara mengenai bab kebijakan fiskal. Istilah pajak dikenal oleh banyak siswa-siswi melalui buku maupun pengajaran guru. Namun, intensitas upaya pembelajaran atau penyadaran pajak masih sangat kurang bila hanya menjadi bagian dari satu bab di buku sekolah. Dikatakan kurang, mengingat betapa pentingnya kesadaran pajak dari masyarakat. Bukan hanya Indonesia, negara-negara maju sangat gencar memperoleh pendapatan dari sektor perpajakan, bahkan dengan tarif pajak yang lebih tinggi dari Indonesia. Negara ini akan mampu berjalan dengan sangat baik dengan ditunjang dari dana yang memadai, yaitu dominan dari pajak. Untuk mengumpulkan penerimaan perpajakan yang optimal dibutuhkan kesadaran dari masyarakat akan kewajibannya membayar pajak. Hal ini perlu ditanamkan sejak bangku sekolah.
Rasanya tidak berlebihan bila ada mata pelajaran di bangku sekolah terkait perpajakan. Dapat dimulai dari mengenalkan apa itu pajak, seberapa penting keberadaan pajak bagi suatu negara, kemudian berangkat ke jenjang menengah bisa dikenalkan dan dipelajari mekanisme perpajakan dan perhitungannya, sampai akhirnya sanksi-sanksi yang dikenakan bagi mereka yang melanggar ketentuan perpajakan. Tujuan pengajaran pajak kepada siswa-siswi bangku sekolah adalah agar kelak bangsa ini memiliki generasi yang sadar pajak, generasi yang paham bagaimana cara mewujudkan rasa cinta kepada tanah airnya. Bukan suatu rahasia lagi, saat ini hampir semua masyarakat memahami apa itu pajak, namun tidak banyak yang memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan. Alasannya, ada yang tidak membayar pajak karena tidak memahami kewajibanya, ada yang paham namun merasa berat untuk mengembalikan uangnya kepada negara.
Kedua alasan di atas, dengan penerapan pengajaran ilmu pajak pada bangku sekolah, diharapkan akan berkurang signifikan. Hingga kemudian dengan mudah ditemukan masyarakat yang membayar dan melaporkan pajaknya tanpa harus diperingatkan oleh petugas pajak, tidak lagi ada hobi menggelapkan pajak di kalangan pengusaha. Kurikulum Ilmu Perpajakan di sekolah juga seharusnya disusun dengan baik secara sistematis. Ada kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. Koordinasi diperlukan agar kurikulum dapat memberikan pedoman dengan lebih presisi dan mutakhir. Dua tahun belakangan Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi perpajakan ke sekolah dari tingkat SD sampai Universitas serentak seindonesia pada satu hari sekali dalam setahun, kegiatan ini dinamakan Kegiatan Pajak Bertutur. Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan beberapa sekolah se-Indonesia, memberikan pemahaman perpajakan sesuai tingkat akademis peserta didik.
Semoga ke depan, bahwa Ilmu Perpajakan menjadi satu subjek yang wajib ada di setiap sekolah di Indonesia dapat terlaksana dengan baik. Generasi penerus menjadi tahu bagaimana memposisikan diri sebagai warga negara yang kontributif, tahu bagaimana caranya membangun negeri, bijak dalam menyikapi hal-hal terkait perpajakan. Pemerintah pun dengan dana yang memadai dari perpajakan nantinya dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sehingga kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh segenap masyarakat.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja
- 2789 kali dilihat