Lebih Mudah Dengan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah

Oleh: Bayu Arti Nugraheni, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Menyusun dua atau bahkan empat baterai berbentuk silinder dengan ukuran D, sesuai petunjuk gambar baterai yang nampak di bagian belakang sebuah alat elektronik. Merenggangkan antena aluminium yang terletak di bagian atas dan memutar-mutar arahnya demi memperoleh suara yang jernih sambil menggeser sebentuk lingkaran pada sisi atas sebelah kanan untuk menemukan saluran yang menyiarkan drama kesukaan.
Begitu cara saya mendengarkan radio ketika saya masih duduk di bangku sekolah dasar. Sekarang deretan baterai gemuk itu bahkan sudah jarang terlihat di rumah-rumah masa kini. Cukup dengan sentuhan ke layar telepon genggam, kita sudah bisa menemukan saluran radio yang diinginkan. Perubahan adalah sebuah keniscayaan!
Sebagai seseorang yang pernah bertugas sebagai bendahara instansi pemerintah, aplikasi pelaporan SPT Masa yang terpisah-pisah untuk beberapa jenis pajak terasa cukup rumit. Pada satu faktur pajak yang sama, harus dicatat pada dua aplikasi pelaporan yang berbeda, e-SPT Masa PPh 22 dan e-SPT Masa PPN PUT.
Direktorat Jenderal Pajak tidak tinggal diam mendengar keluh kesah bendaharawan, hingga terbitlah inovasi yang memudahkan instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban menyetorkan dan melaporkan pajak.
Jika deretan baterai gemuk yang disusun dalam pesawat radio itu ibarat beberapa aplikasi elektronik e-SPT masa bendahara pemerintah, kini beberapa aplikasi itu tampil ringkas layaknya radio dalam telepon genggam anda. Hal tersebut adalah Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah atau yang biasa disebut SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
Sebelum berlakunya PMK-231/PMK.03/2019, kita masih mengenal istilah NPWP Bendahara Pemerintah. Jumlah NPWP bendahara terdaftar sebanyak 400.663 sedangkan jika dihitung dari banyaknya satuan kerja pengelola APBN dan APBD serta penerima dana desa, idealnya hanya terdapat 140.620 instansi pemerintah. PMK-231/PMK.03/2019 mendasari pembenahan master file wajib pajak sehingga kewajiban ber-NPWP tidak lagi melekat pada kedudukan sebagai bendahara melainkan melekat pada instansi pemerintah.
Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Setiap Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga juga Bendahara Umum Daerah dan setiap Pengguna Anggaran di lingkungan pemerintah daerah merupakan entitas akuntansi yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan.
Bagaimana jika terdapat instansi yang tidak memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan menerima pelimpahan wewenang untuk mengelola keuangan dan memerlukan identitas NPWP? Permasalahan ini seringkali kita jumpai pada sekolah-sekolah yang mengelola dana bantuan pemerintah yang kewajiban pelaporan keuangannya ada pada instansi pemerintah yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas dana bantuan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2021, dalam hal Instansi Pemerintah memberikan kewenangan kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja, Instansi Pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai Subunit Organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Instansi Pemerintah.
Subunit organisasi dapat menggunakan NPWP Instansi Pemerintah yang memiliki tanggung jawab pelaporan keuangan dengan terlebih dahulu didaftarkan melalui menu Pendaftaran Sub Unit instansi pada akun pajak. Setelah terdaftar sebagai subunit organisasi, subunit organisasi tersebut memiliki hak dan kewajiban perpajakan tertentu seperti melakukan pemotongan/pemungutan pajak, menerbitkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara elektronik, membuat kode billing untuk dan atas nama Instansi Pemerintah.
SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2021, adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan peraturan tersebut, instansi pemerintah wajib melakukan pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak dengan menggunakan:
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
- SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah; dan/atau
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, bagi PKP Instansi Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan pemerintah.
SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah meliputi jenis pajak :
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Instansi pemerintah dapat mengakses akun pajak dan melaporkan SPT Masa Unifikasi dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri untuk memiliki EFIN Instansi Pemerintah dan mengajukan permohonan sertifikat elektronik atau kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak.
Berbeda dengan aplikasi eSPT Masa yang sebelumnya, SPT Masa Unifikasi ini berbasis web sehingga instansi pemerintah tidak perlu melakukan instalasi aplikasi. Cukup dengan mengakses akun pajak, Instansi Pemerintah dapat menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah dan proses penandatanganan dilakukan secara elektronik.
Aplikasi tersebut juga memudahkan instansi pemerintah untuk menerbitkan kode billing atas pajak terutang yang akan dibayarkan bahkan sampai dengan proses pembuatan SPT Masa Unifikasi yang akan dilaporkan secara daring ke Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak mudah mengawali sebuah perubahan, tetapi percayalah bahwa perubahan ini akan membuat kita lebih mudah untuk menjalankan kewajiban perpajakan sebagai instansi pemerintah. Selamat menyambut perubahan!
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 1163 kali dilihat