Oleh: Tri Yuni Astuti, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Sebagai salah satu instansi pemerintah yang banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mengambil langkah untuk menjadi instansi yang senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang semakin baik dan berkualitas.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya program-program baru milik DJP yang memfasilitasi berbagai permohonan perpajakan yang sering diakses oleh wajib pajak. Sehingga lebih memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Dari berbagai layanan yang disediakan DJP untuk menunjang kepatuhan wajib pajak, DJP memiliki layanan unggulan yang terdiri dari Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) wajib pajak, dan Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan.

Jangka waktu penyelesaian permohonan SKF paling lama tiga hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap apabila permohonan disampaikan melalui loket tempat pelayanan terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), maupun diselesaikan dengan segera (otomatis) apabila permohonan diajukan secara daring.

Sedangkan untuk permohonan layanan unggulan Pemindahbukuan, diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 21 hari setelah dokumen diterima lengkap.

Surat Keterangan Fiskal

Bagi sebagian orang, SKF mungkin masih terdengar sedikit asing dan banyak yang bertanya mengenai kegunaan layanan unggulan yang satu ini. Pengertian SKF menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Bagi wajib pajak yang memiliki akses login ke situs pajak, dapat mengajukan permohonan SKF secara daring sehingga proses penyelesaian permohonannya dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan mengajukan secara manual melalui KPP atau KP2KP.

Pertanyaan selanjutnya yang muncul, apa saja persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan SKF?

Persyaratan pertama dalam mengajukan SKF adalah telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagi wajib pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), juga diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiga masa terakhir yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kewajiban pelaporan yang telah disebutkan, wajib pajak yang hendak mengajukan SKF diwajibkan untuk tidak memiliki utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun cabang terdaftar. Namun, apabila yang bersangkutan memiliki utang pajak, wajib pajak dapat melampirkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak atas utang pajak tersebut secara keseluruhan yang telah disetujui KPP terdaftar.

Syarat administrasi selanjutnya adalah wajib pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Surat Permohonan dapat ditandatangani oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, atau pimpinan tertinggi wajib pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.

Untuk lebih mendukung keabsahan penandatangan, wajib pajak diminta melampirkan fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya antara lain fotokopi SPT Tahunan PPh minimal meliputi Induk SPT dan lampiran yang memuat data pengurus wajib pajak.

Apabila permohonan sudah diajukan, penyelesaian permohonan melalui daring akan otomatis mengeluarkan hasil akhir berupa penerbitan e-SKF atau Notifikasi Penolakan Permohonan SKF. Sedangkan penyelesaian permohonan manual melalui loket TPT, hasil dari permohonan yang diajukan adalah berupa SKF atau Surat Penolakan Pemberian SKF apabila permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Pemindahbukuan

Permohonan pemindahbukuan merupakan salah satu jenis permohonan yang paling banyak diajukan di KPP, sehingga tak heran jika pemindahbukuan menjadi salah satu layanan unggulan DJP. Pemindahbukuan adalah salah satu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Tempat wajib pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan adalah melalui KPP tempat pembayaran diadministrasikan.

Sama seperti SKF, dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan wajib pajak juga diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi. Persyaratan tersebut diantaranya:

  • Surat Permohonan Pemindahbukuan,
  • bukti pembayaran asli seperti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), bukti pemindahbukuan, dokumen Bukti Penerimaan Negara (BPN), atau bukti pembayaran PPh dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang telah mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diminta untuk dipindahbukukan. 
  • surat pernyataan kesalahan rekam dari pimpinan instansi tempat dilakukan pembayaran jika pemindahbukuan diajukan sebab kesalahan perekaman oleh petugas Bank/Bank Devisa/Pos Persepsi,
  • fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima pemindahbukuan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Apabila terdapat kasus nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP, wajib pajak diminta untuk melengkapi Surat Pernyataan dari wajib pajak yang identitasnya tercantum dalam SSP, dengan menyatakan bahwa SSP tersebut bukanlah pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak merasa keberatan untuk dipindahbukukan.

Dalam jangka waktu 21 hari, wajib pajak akan mendapatkan jawaban dari permohonan pemindahbukuan yang diajukan baik berupa Bukti Pemindahbukuan ataupun Surat Penolakan Pemindahbukuan apabila terdapat hal yang tidak sesuai ketika dilakukan penelitian permohonan.

Dalam memberikan layanan unggulan baik permohonan SKF maupun Pemindahbukuan, DJP menegaskan tidak ada biaya atas jasa layanan tersebut. Aturan tersebut juga berlaku sama dengan layanan lain yang disediakan DJP. Namun, jangan sampai lupa untuk melakukan pembayaran pajak secara rutin ya!

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.