Oleh: Renaldy Cendana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

“Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung.”

Kalimat ini memberi makna bahwa kita harus memiliki kesadaran untuk menghargai aturan, tradisi, dan adat istiadat yang berlaku pada daerah yang kita tempati. Sudah tidak asing lagi di telinga kita bahkan dalam kehidupan sehari-sehari pun kita tidak terhindar dari arti peribahasa ini.

Kita hidup di daerah yang terikat dengan aturan yang dikenal dengan hukum. Hukum berperan dalam memberikan regulasi dan mengatur masyarakat dalam berperilaku sehingga tatanan kehidupan dapat berjalan selaras dan adil ke arah yang baik.

Negara kita, Indonesia, dikenal sebagai negara hukum. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”. Secara langsung Indonesia mendeklarasikan sebagai negara yang berdiri dengan hukum sebagai pedoman, dengan tentunya berdasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila.

Hukum tak pernah lekang dari segala aspek, dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan. Peraturan-peraturan dibentuk sebagai produk regulator yang mengatur segala hal yang ada dalam pemerintahannya.

Sektor perpajakan tidak dapat lari dari naungan hukum dalam landasan penyusunan ketentuan perpajakan. Tanpa ada aturan yang pasti, pajak tidak jauh berbeda dengan pemerasan.

Ada sebuah dalil lama yang berbunyi, “No taxation without representation,” atau jika diartikan tidak ada pajak tanpa undang-undang. Hal ini bermaksud agar pemungutan pajak yang dilakukan dapat dilaksanakan secara adil, terbuka kepada seluruh pihak, dan pasti.

Sadar atau tidak, pajak merupakan salah satu aspek penting yang diperlukan suatu negara untuk terus bertahan. Pajak terhadap negara ibarat bahan bakar untuk kendaraan bermotor. Tanpa adanya bahan bakar, kendaraan tidak dapat berjalan. Sama halnya dengan pajak, tanpanya, negara tidak dapat beroperasi dan mengayomi masyarakat sebagaimana mestinya.

Negara memegang tanggung jawab yang besar untuk menjaga kelangsungan hidup daerah yang dinaunginya. Berbagai aspek meliputi kesehatan, keamanan, pendidikan, dan infrakstruktur serta berbagai aspek penting lainnya menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk dikelola. Pengelolaan sektor-sektor ini tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Di sini, pajak memegang peranan yang besar dalam keberlangsungan pengelolaan sektor-sektor tersebut.

Di sepanjang tahun, penerimaan pajak menjadi kontributor terbesar dalam pendapatan negara. Di tahun 2021, 71% dari seluruh pendapatan negara berasal dari pajak. Dapat dibayangkan betapa besar peranan pajak dalam pengembangan sektor-sektor yang ada.

Meskipun begitu, kesadaran pentingnya pajak terhadap negara masih minim di kalangan masyarakat. Hal ini terlihat dari rasio pajak Indonesia yang masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain yaitu sebesar 8,94% di tahun 2020.

Tidak sedikit masyarakat merasa bahwa kewajiban perpajakan yang dimilikinya merupakan suatu hal yang signifikan, terlebih lagi mencoba menghindar dari kewajiban perpajakannya (tax evasion). Hal yang memprihatinkan.

Tanpa kontribusi pajak, jalanan yang bagus dan mudah diakses tidak dapat dibangun. Fasilitas kesehatan yang terjangkau tidak dapat kita nikmati. Pendidikan yang merata tidak dapat dicapai. Bahkan fasilitas publik yang memadai juga jauh dari jangkauan.

Perlu dipahami kembali bahwa kontribusi pajak yang diberikan masyarakat kepada negara akan digunakan untuk kepentingan bersama sehingga manfaat dari pajak sendiri juga akan dirasakan kembali oleh masyarakat.

Menjadi seseorang yang secara sengaja tidak taat pajak namun ikut menikmati fasilitas yang bersumber dari penerimaan pajak bukan merupakan teladan yang baik dan tidak menunjukkan sikap cinta tanah air. Diperlukan rasa nasionalisme dan patriotisme untuk membentuk rasa peduli dari masyarakat itu sendiri.

Dalam perspektif yang lebih luas, pajak diterapkan dan dimanfaatkan oleh sebagian besar negara sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Tarif perpajakan yang ditetapkan juga variatif, tergantung kepada keputusan dari masing-masing pemerintahan.

Tiap negara juga bekerja sama dalam membentuk kebijakan perpajakan internasional untuk memberikan rasa kemanusiaan dan keadilan pada pengenaan pajak dalam lintas antar negara sehingga mencegah pengenaan pajak berganda.

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau dikenal dengan Tax Treaty merupakan produk hukum yang dihasilkan sebagai bentuk perjanjian antarnegara yang berkepentingan agar sistem perpajakan yang ada di tiap negara dapat berjalan dengan selaras.

Hal ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya pajak dalam menunjang kontribusi pembangunan di tiap negara. Suatu negara tidak dapat berdiri dengan sendirinya. Negara memerlukan rakyatnya untuk dapat ikut andil menjadi bagian penting dalam negara tersebut.

Oleh sebab itu, diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi kepentingan bersama. Dengan memberikan kontribusi kita sebagai masyarakat yang sadar akan pentingnya pajak, kita dapat ikut serta berperan dalam membangun negara kita ke arah yang lebih baik.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.