Oleh: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Anda mahasiswa atau dosen yang sedang melakukan riset tentang pajak? Bagi mahasiswa, dosen, peneliti, dan pihak-pihak yang melakukan analisis terhadap suatu masalah, melakukan riset adalah sebuah bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Riset sendiri adalah kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penelitian. Ruang lingkup riset meliputi penyusunan skripsi, tesis, disertasi, karya ilmiah, riset untuk tujuan tertentu, dan lain-lain. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut mewadahi para periset yang ingin mengambil tema perpajakan. DJP sangat peduli terhadap pengembangan pendidikan di Indonesia sehingga membuka lebar pintu bagi para periset di Indonesia.

Lokasi riset dapat dipilih sesuai kebutuhan periset seperti berdasarkan lokasi populasi sampel riset atau berdasarkan tugas dan fungsi unit kerja DJP seperti Kantor Pusat DJP, Sekretariat Direktorat Jenderal, Unit Pelaksana Teknis (Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP)), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak, dan/atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 

DJP membagi tema riset menjadi tujuh tema besar yang dapat dipilih oleh para periset. Tentunya, pada ketujuh tema tersebut masih dapat diuraikan menjadi sub-sub tema lainnya. Ketujuh tema tersebut antara lain

  1. Kepatuhan Perpajakan
  2. Peraturan Perpajaka
  3. Teknologi Informasi Perpajakan
  4. SDM dan Organisasi DJP
  5. Edukasi Perpajakan,
  6. Layanan Perpajakan
  7. Penegakan Hukum Perpajakan.

Ketujuh tema ini sedang dibutuhkan oleh DJP sebagai bahan pertimbangan untuk memperbarui kebijakan yang ada. Sedangkan untuk bentuk kegiatan yang dapat diakomodir di DJP antara lain permohonan data statistik, penyebaran kuisioner, narasumber wawancara, dan narasumber diskusi terpumpun. Bentuk kegiatan ini dapat dipilih oleh periset sesuai dengan jenis penelitian yang dilaksanakan. 

Langkah-Langkah

Pada zaman yang serba online ini, tentunya membuat DJP berinovasi untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam kegiatan pelayanan. Salah satunya melalui aplikasi e-Riset yang merupakan aplikasi untuk keperluan riset di DJP yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa/non mahasiswa (umum). Aplikasi e-Riset dapat digunakan melalui jaringan internet pada pajak.go.id yang bisa diakses 24 jam sehingga memudahkan para periset dalam proses pengajuan. 

Permohonan riset harus dilampiri dengan: 

  1. Surat keterangan atau pengantar dari badan, lembaga, sponsor, perguruan tinggi, atau membuat surat pernyataan melaksanakan riset secara mandiri; 
  1. Proposal Riset; dan 
  1. Surat pernyataan bermeterai bersedia menyerahkan hasil riset kepada DJP. 

Namun, terdapat syarat tambahan bagi periset non Mahasiswa, antara lain: 

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  1. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua Tahun Pajak terakhir bagi yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  1. Bukti lunas dari tunggakan pajak, dapat berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF). 

Adapun alur permohonan izin riset dimulai dari proses Pendaftaran, Aktivasi Akun, Permohonan Izin Riset s.d. Proses Persetujuan Izin Riset. Periset mengajukan permohonan izin riset dengan cara mengisi permohonan secara online melalui aplikasi e-Riset. Setelah mengisi data diri, data kampus, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, periset harus menunggu paling lambat 14 hari untuk proses verifikasi kelengkapan dokumen, kesesuaian tema, ketersediaan data, dan penerbitan surat izin.

Periset dapat memantau proses yang sedang dilakukan pada permohonannya melalui aplikasi e-Riset. Apabila periset telah mendapatkan izin, surat izin riset akan dikirimkan melalui email dan periset dapat menghubungi unit kerja tempat riset dilakukan riset untuk mendapatkan data sesuai dengan izin riset yang diberikan.

Ingat ya, apabila periset akan datang langsung ke unit kerja harus mengambil nomor antrean pada situs pajak.go.id dan mematuhi protokol kesehatan. Namun, dapat juga menghubungi unit kerja tujuan riset melalui saluran komunikasi yang ada. Saluran komunikasi unit kerja dapat dilihat pada www.pajak.go.id/unit-kerja atau media sosial masing-masing unit kerja. 

Sebagai bahan masukan kepada DJP, bagi periset yang telah menyelesaikan penelitiannya wajib menyerahkan hasil riset kepada DJP melalui email ke riset@pajak.go.id. Apabila periset tidak mengirimkan hasil riset, maka DJP dapat menghentikan layanan pemberian izin riset kepada periset. 

Manfaat Riset di DJP 

Tentunya, dari kegiatan riset yang dijalankan oleh mahasiswa maupun peneliti lainnya memberikan manfaat seperti dapat meningkatkan pemahaman dari pada periset tentang kebijakan hingga alur proses bisnis di DJP. Bagi DJP sendiri juga terbantu dengan adanya periset dapat memberikan kritik dan saran kepada DJP akan kemungkinan hal yang masih belum dijangkau maupun solusi terhadap masalah yang dijumpai dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan selama ini.  

Jadi, selain mendapatkan masukkan dari wajib pajak, melalui para periset ini dapat membantu DJP untuk meningkatkan dan memperbarui kebijakan perpajakan ke depannya untuk mewujudukan #PajakKuatIndonesiaMaju. 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.