Manfaatkan Amnesti Pajak

Hingga November 2016, sudah 450 ribu lebih wajib pajak yang memanfaatkan Amnesti Pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan data mengenai harta wajib pajak yang diperoleh antara tahun 1985 – 2015 dan belum dilaporkan di SPT tahunan, atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima/diperoleh wajib pajak. Atas tambahan penghasilan itu akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif normal  (25 persen untuk wajib pajak badan dan 5 – 30 persen untuk orang pribadi), ditambah pengenaan sanksi administrasi bunga 2 persen per bulan paling lama 24 bulan.

Saat ini, DJP memiliki data mengenai kepemilikan harta wajib pajak seperti saham, obligasi, asuransi, kendaraan bermotor, kapal ikan/pesiar, properti, perkebunan, dan lain-lain yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan. Begitu juga data seperti tabungan dan deposito, dapat diperoleh DJP melalui kegiatan pemeriksaan pajak. Dengan demikian DJP memiliki dasar yang kuat untuk menindaklanjuti kepatuhan wajib pajak.

Untuk itu, DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan amnesti pajak. Di mana tarif tebusan untuk periode II Oktober – Desember 2016 ini, masih sangat ringan. Bagi wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri atau merepatriasi harta yang ada di luar negeri, hanya dikenai tarif 3 persen. Untuk wajib pajak yang mendeklarasikan harta di luar negeri, dikenai tarif 6 persen. Bagi wajib pajak UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun, tarif tebusannya lebih ringan lagi yakni hanya 0,5 persen untuk yang melaporkan harta tidak lebih dari Rp 10 miliar, atau 2 persen untuk yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar.

Guna menghindari antrean dan kendala yang tidak perlu di akhir periode II, yang bertepatan dengan akhir tahun 2016, sangat disarankan agar wajib pajak dapat segera menyampaikan surat pernyataan harta tanpa menunggu akhir periode. Terhadap wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak sampai dengan periode amnesti pajak berakhir 31 Maret 2017, DJP akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak. DJP mempunyai waktu tiga tahun sejak UU berlaku untuk melakukan penelitian terhadap harta wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak. Jumlah kekurangan pajak yang timbul akibat ditemukannya data kepemilikan harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan akan ditagih dengan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar.(*)