Efek Aritmatik dan Efek Ekonomi Kurva Laffer
Oleh : Wisnu Saka Saputra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kurva Laffer adalah konsep ekonomi yang menyatakan bahwa terdapat tingkat optimal pajak yang dapat menghasilkan penerimaan pajak maksimum bagi pemerintah. Konsep ini dinamai setelah ekonom Amerika Serikat, Arthur Laffer, yang mengajukannya pada tahun 1970-an.
Arthur Laffer, seorang ekonom yang berhubungan dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Richard Nixon dan kemudian Presiden Ronald Reagan, mengajukan konsep ini pada pertengahan 1970-an.
Laffer menyatakan bahwa dalam beberapa situasi, menurunkan tarif pajak pada tingkat tertentu justru dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan merangsang pertumbuhan ekonomi dan aktivitas ekonomi yang lebih luas.
Terdapat batas titik di mana tarif pajak akan berdampak terhadap jumlah pendapatan yang diterima pemerintah dari pajak. Lebih spesifik, kurva Laffer menyiratkan bahwa jika tarif pajak sangat rendah atau sangat tinggi, maka pendapatan pajak yang diterima oleh pemerintah akan berkurang.
Secara visual, kurva Laffer berbentuk seperti huruf U terbalik. Pada titik awal kurva (pajak rendah), tarif pajak yang lebih tinggi berarti pendapatan pemerintah meningkat karena masyarakat merasa lebih mampu dan termotivasi untuk bekerja lebih keras atau menginvestasikan lebih banyak.
Namun, ketika tarif pajak terlalu tinggi dan melampaui titik tengah kurva, pendapatan pemerintah mulai menurun karena insentif kerja dan investasi berkurang, serta adanya motivasi untuk menghindari pajak.
Pada tingkat pajak di bawah tingkat optimalnya, konsep Laffer mengatakan bahwa penurunan lebih lanjut dalam tingkat pajak dapat menyebabkan peningkatan dalam penerimaan pajak karena masyarakat menjadi lebih termotivasi untuk bekerja, berinvestasi, dan menghabiskan uang lebih banyak.
Sebaliknya, pada tingkat pajak di atas tingkat optimalnya, peningkatan lebih lanjut dalam pajak akan menyebabkan pengurangan penerimaan pajak karena dampak negatif pada aktivitas ekonomi.
Cara Kerja
Konsep dasar dari Kurva Laffer adalah perubahan tarif pajak yang cenderung memiliki dua efek, yaitu efek aritmatik dan efek ekonomi. Efek aritmatik terjadi karena penurunan atau kenaikan tarif pajak suatu negara akan berdampak pada penurunan atau kenaikan pendapatan negara dari pajak.
Sementara itu, efek ekonomi menyoroti dampak positif dari tarif pajak rendah di suatu negara. Tarif pajak yang rendah akan mendorong aktivitas ekonomi menjadi lebih intensif. Sektor manufaktur akan mengalami peningkatan keuntungan atau profit melalui peningkatan produksi dan ekspansi yang lebih luas.
Tingkat pajak yang rendah akan memiliki dampak positif bagi masyarakat yang dapat diamati melalui peningkatan disposable income karena beban pajak yang lebih ringan. Hal ini memungkinkan masyarakat memiliki lebih banyak pendapatan yang tersedia untuk digunakan dalam konsumsi atau tabungan rumah tangga.
Konsep Laffer berdasar pada prinsip bahwa ketika tingkat pajak sangat rendah, misalnya 0%, pendapatan pajak akan menjadi nol karena tidak ada pemasukan yang diperoleh oleh pemerintah.
Kurva Laffer menampilkan dua titik ekstrem, yaitu titik terendah pada 0% dan titik tertinggi pada 100% tarif pajak. Jika pemerintah menetapkan tarif pajak negara pada tingkat terendah, yaitu 0%, maka negara tidak akan mendapatkan penerimaan dari pajak karena masyarakat tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Ketika negara tidak menerima pendapatan pajak, maka pengadaan barang publik di negara tersebut juga tidak dapat dilakukan. Sebaliknya, jika tarif pajak yang dikenakan kepada masyarakat terlalu tinggi, mencapai tingkat ekstrim 100%, pada awalnya akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Namun, pada tingkat tertentu, kebijakan ini akan berdampak negatif dengan menurunkan pendapatan negara dari pajak karena mengakibatkan penurunan produktivitas masyarakat.
Dampak lebih lanjut adalah masyarakat dapat memilih untuk tidak bekerja karena, seberapa besar pendapatan yang mereka peroleh, seluruhnya akan digunakan untuk membayar pajak. Keadaan semacam ini dapat menyebabkan pendapatan pajak negara menjadi nol karena masyarakat menjadi enggan untuk membayar pajak.
Meskipun pemerintah melakukan pemotongan pajak di bawah tingkat 100% tetapi masih dalam tingkatan tinggi, hal tersebut dianggap tidak akan mengubah situasi. Penerapan tarif pajak yang tinggi ini akan menyebabkan kurangnya motivasi bagi masyarakat untuk bekerja karena sebagian besar penghasilan yang mereka peroleh akan digunakan untuk membayar kewajiban pajak.
Model ini mengindikasikan bahwa peningkatan penerimaan pajak suatu negara tidak harus dicapai dengan menetapkan tarif pajak yang terlalu tinggi. Demikian pula, pemotongan tarif pajak bagi subjek pajak juga tidak dianjurkan untuk berada pada titik ekstrim terendah, di mana penerimaan negara atas pajak menjadi nol.
Melalui teknik analisis Kurva Laffer, dapat diketahui bahwa pada tingkat titik tertentu, peningkatan tarif pajak akan mengurangi pendapatan pajak dan mengetahui apakah penurunan tarif pajak dapat meningkatkan pendapatan pajak suatu negara. Penerimaan tarif pajak yang optimum dari sisi penerimaan negara berada diantara titik rate 0% dan titik rate 100%.
Konteks Indonesia
Menaikkan rasio pajak merupakan tugas yang sangat menantang. Hal ini disebabkan oleh basis pajak yang masih relatif rendah, yang di antaranya disebabkan oleh kesadaran dan ketaatan pajak yang rendah di masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah terobosan untuk meningkatkan basis pajak. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memanfaatkan Kurva Laffer. Kurva Laffer ini memungkinkan peningkatan basis dan tax ratio Indonesia.
Salah satu alasan rendahnya basis pajak adalah karena banyaknya praktik profit shifting oleh perusahaan, di mana mereka memindahkan keuntungan mereka ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah daripada Indonesia.
Jika tarif pajak Indonesia dibuat lebih kompetitif, praktik profit shifting ini akan menjadi tidak menguntungkan bagi perusahaan karena biaya transaksi, administrasi, dan kepatuhan menjadi relatif mahal dibandingkan dengan pajak yang mereka hemat.
Dengan menerapkan tarif pajak yang rendah, kampanye kesadaran pajak dapat menjadi lebih efektif. Selain itu, penegakan aturan perpajakan juga dapat ditingkatkan. Dengan tarif pajak yang rendah, negara memiliki posisi psikologis yang lebih kuat untuk mengawasi dan menegakkan aturan perpajakan.
Ini termasuk melibatkan intelijen pajak, melakukan pemeriksaan yang lebih ketat, dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pajak. Dengan demikian, tarif pajak yang rendah dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik dan mengurangi insentif bagi praktik KKN di bidang perpajakan.
Penerapan Kurva Laffer saja tidaklah cukup untuk meningkatkan tax ratio. Perlu penerapan teknologi informasi secara masif di seluruh Indonesia sehingga lubang pajak bisa dikurangi.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 204 kali dilihat