Deposit Pajak, Minimalkan Sanksi Pajak
Oleh: (Shinta Amalia), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pernah mendapat pengalaman tidak menyenangkan? Sudah bayar pajak dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT), tapi masih saja dapat Surat Tagihan Pajak (STP)?
Jadi begini, STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Jika ada wajib pajak orang pribadi yang tidak atau terlambat melaporkan SPT Tahunan, sesuai ketentuan, ia akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp100.000. Jika dalam SPT Tahunan tersebut memuat kurang bayar sebesar Rp500.000, akan ditagih pula bunga atas keterlambatan pembayaran kurang bayar tersebut. Sanksi berupa denda dan bunga tadi akan ditagih dengan STP oleh kantor pajak.
Masyarakat awam tentu akan kaget jika menerima surat cinta (baca: STP). Apalagi jika jumlahnya lebih dari satu. Namun, tenang saja. Ke depan, wajib pajak dapat mengeliminasi kemungkinan dikenakan sanksi administrasi atas tidak dilaksanakannya atau keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pasalnya, aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki fitur baru ketimbang aplikasi DJP Online sebelumnya. Fitur penyelamat wajib pajak tersebut bernama Deposit Pajak.
Deposit Pajak merupakan fitur yang disediakan Coretax DJP agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul.
Namun, ada yang sedikit berbeda saat menggunakan fitur ini. Jika sebelumnya kita perlu membuat kode billing untuk membayar pajak yang ingin dibayar dengan kode jenis pajak dan kode jenis setor tertentu, pembayaran pajak dengan menggunakan deposit pajak ini sedikit berbeda. Pengisian deposit pajak ini adalah pembayaran yang belum terikat ke suatu jenis pajak atau jenis setoran tertentu, sehingga ke depannya ia bebas digunakan untuk pembayaran pajak apa saja. Dengan kata lain, apabila kita ingin membayar pajak dengan menggunakan deposit pajak, kita tidak perlu membuat kode billing jenis pajak dan jenis setoran atas utang pajak yang ingin kita bayar. Wajib pajak dapat memilih jenis setoran Deposit Pajak.
Asumsikan deposit pajak Pak Patuh per 27 Februari 2025 adalah sebesar Rp10.000.000. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ia memiliki kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pelaporan SPT Masa PPN. SPT PPN Masa Februari 2025 Pak Patuh berstatus kurang bayar Rp9.000.000 dan terlambat disampaikan olehnya. Dalam hal ini, Pak Patuh menyetorkan kekurangan SPT PPN Masa Februari 2025 menggunakan deposit pajak yang ia miliki. Dengan itu, Pak Patuh dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus membuat kode billing lagi. Selain itu, Pak Patuh juga tidak dikenai sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPN. Namun, sesuai regulasi perpajakan, Pak Patuh hanya dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000.
Meskipun demikian, kode billing tetap diperlukan untuk mengisi saldo deposit pajak. Lantas, bagaimana cara membuat kode billing untuk mengisi deposit pajak?
Pembuatan kode billing deposit pajak dilakukan melalui aplikasi Coretax pada modul “Pembayaran” (Payment). Caranya, pilih menu “Layanan Mandiri Kode Billing” (Self Service Billing Code Creation). Pilih kode akun pajak 411618 dan kode jenis setor 100 (Deposit Pajak). Lakukan pengisian yang benar dan sesuai. Kemudian, lanjutkan hingga unduh kode billing.
Di samping itu, terdapat beberapa cara untuk melakukan pengisian deposit pajak. Yang pertama adalah melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Tanggal pembayaran dan penyetoran pajak akan diakui sesuai dengan tanggal bayar yang tertera dalam Bukti Penerimaan Negara. Yang kedua adalah melalui permohonan pemindahbukuan. Tanggal pembayaran dan penyetoran pajak akan diakui sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada bukti pemindahbukuan. Yang ketiga adalah melalui permohonan atas sisa kelebihan pembayaraan pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang. Tanggal pembayaran dan penyetoran pajak akan diakui sesuai tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Layaknya menaruh uang dalam dompet elektronik, deposit pajak ini dapat dibawa lintas tahun (carry over) namun tidak berbunga. Andaikan tahun ini wajib pajak mengisi deposit pajak senilai Rp2.500.000. Sepanjang tidak digunakan untuk pembayaran pajak apapun, nominal tersebut tidak akan berubah selamanya.
Terakhir, opsi penggunaan deposit pajak ini akan muncul jika saldo deposit pajak cukup untuk membayar kewajiban pajak yang terutang. Misalkan, SPT PPN Masa Maret 2025 terutang senilai Rp5.000.000, tetapi saldo dalam deposit pajak hanya tersisa Rp1.000.000. Opsi pembayaran pajak dengan deposit pajak tidak akan muncul. Sistem akan langsung mengarahkan wajib pajak untuk membuat kode billing baru sejumlah Rp5.000.000. Artinya, wajib pajak tidak bisa menggunakan Rp1.000.000 dari deposit pajak, kemudian membayar lagi Rp4.000.000 dengan pelunasan kode billing.
Canggih bukan fitur pembayaran baru pada aplikasi Coretax DJP? Yuk segera manfaatkan fitur deposit pajak ini!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 210 kali dilihat