Oleh: Johana Lanjar Wibowo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Asian Games 2018 telah usai. Indonesia berhasil menyabet medali sebanyak 31 emas, 24 perak, dan 43 perungu. Hasil ini menempatkan Indonesia pada posisi ke-4. Suatu kebanggaan tentunya bagi warga negara Indonesia.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga menyediakan bonus atas setiap medalinya. Bonus itu telah dibayarkan kepada para atlet. Bukan hanya itu saja, apresiasi juga diberikan kepada para pelatih dan asistennya. Pun, bagi mereka yang belum berhasil meraih medali, ada juga bonus sebagai penghargaan. Besarannya berbeda-beda sebagaimana Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 63 tahun 2018.

Tanpa mengurangi euforia kemenangan dan suksesnya penyelenggaraan Asian Games 2018, bagaimana perlakuan pajak atas bonus ini? Dikutip dari media massa, bonus tersebut tidak dipotong/dipungut pajak. Ada juga media yang memberitakan bahwa pajak atas bonus itu ditanggung pemerintah. Lalu, manakah yang tepat?

Berbicara pajak, tentunya familiar dengan istilah tidak dipotong/dipungut, dibebaskan, ditanggung, atau dipotong/dipungut sebesar 0%. Perlakuannya untuk Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Walaupun secara nominal neto/bersih yang diterima akan sama, perlakuan pajak atas keempatnya berbeda.

Misalkan, suatu penghasilan sebesar Rp100 juta. Jika tidak dipotong/dipungut, tentu tidak ada pajak yang menjadi pengurang atas penghasilan itu. Penghasilan bersih yang diterima tetaplah Rp100 juta. Begitu juga perlakuan pajak untuk dibebaskan.

Tidak dipotong/dipungut digunakan untuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Hal ini sebagaimana Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), seperti: bantuan/sumbangan, harta hibah, warisan, natura/kenikmatan, asuransi, deviden, beasiswa, dan sebagainya.

Sedangkan, untuk PPN, tidak dipungut digunakan ketika penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Ada syarat dan klausulnya untuk dapat memenuhi PPN-nya tidak dipungut. Contohnya, penyerahan barang kena pajak (BKP) ke kawasan berikat.

Istilah dibebaskan, hanya digunakan untuk PPN. Sama seperti perlakuan tidak dipungut, penyerahan yang PPN-nya dibebaskan juga harus memenuhi syarat dan klausulnya. Misalnya: penyerahan barang-barang bersifat strategis, seperti: barang modal, bibit/benih, air bersih, dan listrik. Tentu, ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasarnya.

Berbeda lagi jika atas penghasilan tersebut pajaknya ditanggung. Misalkan saja tarifnya 20%. Berapa penghasilan kotor/bruto sebelum pajak? Penghasilan bersih Rp100 juta tersebut di-gross up terlebih dahulu menjadi Rp125 juta (100 / 80 x Rp100 juta).

Selanjutnya, dikurangi pajaknya 20% yaitu sebesar Rp25 juta. Penghasilan bersihnya menjadi Rp100 juta. Perlakuan ini sama untuk siapapun yang menanggung, misalkan: pemerintah atau pemberi kerja.

Untuk pajak yang ditanggung oleh pemerintah, harus ada juga peraturan atau ketetapan yang menyatakan atas pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Sebelumnya, ada PMK Nomor 43/PMK.03/2009. PMK ini mengatur perlakuan PPh Pasal 21 Ditanggung oleh Pemerintah atas karyawan pada kategori sektor usaha pertanian, perikanan, atau industri pengolahan. Namun, PMK tersebut telah dicabut dengan PMK Nomor 238/PMK.03/2016.

Sementara, jika pajaknya dipotong/dipungut 0%. Atas Rp100 juta di atas yang merupakan penghasilan, dikurangi pajaknya 0% yaitu sebesar Rp0. Penghasilan bersihnya tetap Rp100 juta.

Perlakuan PPh dipotong/dipungut sebesar 0%, digunakan untuk PPh Final atas honorarium atau imbalan lain yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Polri Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya. Hal ini sebagaimana PP Nomor 80 tahun 2010. Selain itu, pajak dipungut sebesar 0% berlaku untuk PPN atas penyerahan ekspor.

Kembali ke bahasan bonus Asian Games 2018. Atas bonus tersebut, tidak tepatlah jika pajaknya tidak dipotong/dipungut. Hal ini karena bonus termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana UU PPh. Begitu juga dengan perlakuan dibebaskan, ditanggung, ataupun dipotong/dipungut 0%, sepanjang yang penulis ketahui, belum ada PP atau PMK yang mengatur perlakuan khusus atas bonus ini.

Dalam Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 tahun 2015 disebutkan bahwa "Pengenaan pajak atas dana  penghargaan olahraga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, penghitungan PPh Pasal 21-nya atas bonus dianggap sebagai penghasilan yang diterima peserta kegiatan.

Agar nominal bonus yang diberikan sama seperti yang telah dijanjikan, penghitungannya menggunakan metode gross-up. Metode ini memasukkan PPh Pasal 21 nya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 nya.

Sebagai contoh: Jonathan Christie berhasil meraih medali emas tunggal putra pada cabang olahraga bulu tangkis Asian Games 2018. Atas prestasinya, Pemerintah memberikan bonus sebesar Rp1.500.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21-nya sebagai berikut:

Dasar penghitungan pajak

Bonus                                                              =    Rp     1.500.000.000,00

PPh Pasal 21                                                     =    Rp        564.285.714,29

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Total                                                               =    Rp     2.064.285.714,29

PPh Pasal 21 (tarif progresif)

        5%       x       Rp          50.000.000,00            =    Rp          2.500.000,00

      15%       x       Rp        200.000.000,00             =    Rp        30.000.000,00

      25%       x       Rp        250.000.000,00             =    R       62.500.000,00

      30%       x       Rp     1.564.285.714,29              =    Rp      469.285.714,29

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                       =    Rp      564.285.714,29

Bonus yang Dibayarkan                                      =   Rp  1.500.000.000,00

                                                                      =======================

Selanjutnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga memberikan bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21 kepada para penerima bonus tersebut. Bukti potong inilah yang nantinya sebagai dasar pemotongan/pemungutan dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi tahun pajak 2018 bagi masing-masing penerima bonus.

Oleh karena itu, lebih pas jika disebutkan bahwa bonus Asian Games 2018 yang diberikan sudah dipotong pajak. Bukankah berprestasi dalam Asian Games dan membayar pajak sama-sama wujud nasionalisme?(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.


Sumber Gambar: www.asiangames2018.id