Bersinergi Layani Wajib Pajak

Oleh: Lailatul Istiqomah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Saya nggak punya ATM, bayar pajaknya sekalian di sini saja lah,” ujar seorang paruh baya wajib pajak baru kepada rekan kerja saya siang itu.
“Maaf Bapak, untuk pembayarannya bisa dilakukan ke kantor pos di depan ya," jawab rekan kerja saya.
Mendengar percakapan tersebut membuat saya ingin mengupas kembali peranan kantor pos dalam hal perpajakan. Tentu saja peranan dalam melayani wajib pajak.
Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT Pos Indonesia (Persero) menjadi salah satu upaya membangun sinergi untuk mengoptimalkan pelayanan pajak di Indonesia. Kerja sama ini diresmikan oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Gilarsi W. Setijono melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pada 26 Maret 2019. Sinergi yang terbangun akan mempermudah masyarakat, khususnya bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kantor pos memberikan layanan pengiriman surat, paket dan jasa keuangan. Layanan pengiriman jasa keuangan yang diberikan salah satunya yaitu pembayaran pajak dan penerimaan negara berupa Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2), PBB dan pajak-pajak daerah.
Tidak hanya layanan pengiriman saja, Kantor Pos juga menyediakan layanan penjualan postal items seperti meterai, prangko dan lain-lain. Postal items ini sangat dibutuhkan masyarakat dalam urusan surat menyurat.
Salah satu dari puluhan ribu titik layanan PT Pos Indonesia (Persero) yaitu Kantor Pos Cabang KPP Pratama Tuban. Terletak di halaman depan KPP Pratama Tuban, menjadikan Kantor Pos ini memiliki letak yang sangat strategis. Agar lebih memahami bagaimana sinergi kedua kantor ini, berikut akan saya uraikan beberapa peranan Kantor Pos Cabang KPP Pratama Tuban dalam melayani wajib pajak.
Pembayaran Pajak Menggunakan Billing System Melalui Kantor Pos
Tempat dan sarana pembayaran dan penyetoran pajak diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak dengan ketentuan sebagai berikut.
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara melalui:
a. layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
b. layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya,
pada Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
PT Pos Indonesia (Persero) ditunjuk sebagai Pos Persepsi merajuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2015 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. Pasal 1 angka 7 PMK tersebut mengatur bahwa PT Pos Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta Kantor Pos. Kemudian diperjelas pada Pasal 1 angka 8 yang berbunyi Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Pembayaran pajak melalui Kantor Pos dilakukan menggunakan billing system. Billing system adalah sistem menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Sebagai informasi, billing system juga tersedia di layanan perbankan seperti Teller Bank, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan internet banking.
Billing system hadir untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak. Sistem ini dinilai lebih mudah, cepat, akurat dan modern sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi. Namun, tidak semua wajib pajak bisa dengan mudah memahami penggunaan billing system. Tidak perlu khawatir soal itu, KPP Pratama Tuban memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin konsultasi terkait penggunaan billing system.
Petugas Help Desk bersedia membantu wajib pajak yang membutuhkan panduan langkah demi langkah terkait penggunaan billing system maupun permasalahan perpajakan yang lain. Kemudahan lainnya yaitu terdapat petugas khusus di ruang Layanan Mandiri yang akan membantu wajib pajak jika ingin membuat kode billing secara langsung di KPP Pratama Tuban.
Nah, setelah mendapatkan kode billing, wajib pajak dapat membayar langsung pajaknya melalui mini atm yang ada di Layanan Mandiri atau ke Kantor Pos cabang pembantu yang ada di halaman depan KPP Pratama Tuban. Sehingga wajib pajak tidak perlu jauh-jauh keluar KPP Pratama Tuban untuk menyetorkan kontribusinya pada negara.
Penjualan Meterai Untuk Berbagai Keperluan Surat Menyurat Dalam Perpajakan
Penggunaan meterai dalam penandatanganan surat memang sudah tidak asing lagi. Fungsi meterai berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Dalam bidang perpajakan, meterai digunakan untuk berbagai persyaratan permohonan. Beberapa persyaratan mengharuskan adanya surat pernyataan bermeterai seperti dalam permohonan pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan, validasi SSP dan lain sebagainya.
Bendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 Tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, PT Pos Indonesia (Persero) ditunjuk pemerintah sebagai satu-satunya Badan usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai.
Maraknya penjualan meterai tempel palsu dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun negara. Dalam memberantas peredaran meterai yang tidak sah, Direktorat Jenderal Pajak memberi imbauan pada wajib pajak bahwa meterai yang asli dijual sesuai dengan nominalnya dan disebarkan oleh pemerintah melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Sebagai salah satu titik layanan PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Pos Cabang KPP Pratama Tuban menyediakan meterai yang bisa digunakan wajib pajak untuk berbagai keperluan yang berkenaan dengan surat-surat. Dengan begitu, pelayanan yang bersifat praktis timbul dengan adanya sinergi antara KPP Pratama Tuban dan Kantor Pos Tuban.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 1728 kali dilihat