Apakah Cryptocurrency Perlu Dikenakan Pajak?

Oleh: Filipus Kelvin Moses Pasaribu, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Akhir-akhir ini, perdagangan cryptocurrency kembali naik daun dan menjadi perbincangan banyak orang khususnya anak-anak muda di Indonesia. Hal ini dikarenakan harganya yang telah melesat sangat tinggi sejak awal tahun 2021. Jika kita lihat pada tanggal 1 Januari 2021, ‘induk’ dari cryptocurrency yaitu Bitcoin berada pada kisaran harga 29.000 US dollar dan pada bulan April 2021 sudah menyentuh harga 64.000 US dollar atau sekitar 928 juta rupiah. Hal tersebut membuktikan bahwa dalam kurun waktu empat bulan saja, Bitcoin mampu bergerak naik sebesar 120%.
Kenaikan harga Bitcoin juga didorong oleh sentimen siklus empat tahunan Bitcoin yang akan membuat harganya melonjak tinggi seperti yang pernah terjadi pada tahun 2013 dan 2017. Tentu banyak orang akan berharap agar tidak ketinggalan kereta terhadap momentum ini dengan ikut membeli aset digital tersebut. Namun, apakah negara mampu memanfaatkan momentum ini untuk menambah pemasukan negara dengan skema perpajakannya?
Cryptocurrency
Sebelum berbicara lebih lanjut terkait peluang perpajakannya, kita perlu tahu apa itu sebenarnya cryptocurrency. Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah sebuah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh cryptography. Dengan adanya cryptography, mata uang digital ini menjadi hampir tidak mungkin dipalsukan.
Adapun pencatatan semua transaksi yang dilakukan tersimpan pada blockchain. Blockchain ini tersebar antara satu komputer dengan komputer lain yang terkoneksi di dalam satu jaringan yang tersebar luas sehingga tidak terpusat pada satu tempat atau dikenal dengan istilah desentralisasi.
Selain menggunakannya sebagai alat transaksi, banyak pengguna yang memanfaatkan cryptocurrency sebagai instrumen investasi. Hal ini disebabkan tingkat volatilitas atau naik turunnya nilai cryptocurrency yang cukup tinggi. Kemudian, semakin banyak orang yang percaya dan menggunakan teknologi blockchain pada cryptocurrency, maka nilainya akan semakin tinggi pula.
Contoh aset koin mata uang digital ini yang terkenal adalah Bitcoin, Ethereum, BNB, Cardano, dan masih banyak lagi. Euforia cryptocurrency ini juga semakin meledak karena perusahaan-perusahaan terkenal seperti Tesla juga membeli Bitcoin untuk mendiversifikasikan aset mereka. Bank dan perusahaan investasi seperti JP Morgan dan Bank of America juga mulai menjadikan cryptocurrency sebagai salah satu opsi investasi untuk nasabah mereka.
Kebijakan di Indonesia
Di Indonesia, cryptocurrency masih menuai pro dan kontra. Bank Indonesia sampai saat ini tidak ada rencana untuk memberikan izin penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia menilai masih banyak pertimbangan yang harus dilakukan agar cryptocurrency tidak memberikan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia dan masyarakat.
Sampai saat ini cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan Undang-Undanng Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa Rupiah adalah satu satunya mata uang yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI. Karena itulah cryptocurrency tidak bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang ini.
Namun, cryptocurrency diperlakukan sebagai salah satu aset komoditas yang bisa diperdagangkan seperti emas dan perak yang diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bahkan Ketua Bappebti Sidharta Utama mengatakan akan mendirikan bursa ‘mata uang’ kripto di Indonesia.
Tentu hal ini akan berdampak baik jika benar diterapkan. Pembentukan bursa tersebut dilakukan selain untuk melindungi pelaku usaha seperti contoh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengatur perdagangan saham di Indonesia juga bisa menjadi salah satu peluang untuk mengenakan pajak pada perdagangan kripto di Indonesia. Hal ini dikarenakan seluruh transaksi kripto akan menjadi satu pintu dan negara akan mengelola pencatatannya.
Perlakuan Pajak
Jika memang nanti Indonesia akan membuat bursa khusus kripto maka perlakuan perpajakan atas kripto bisa mengikuti cara perlakuan pajak terhadap transaksi saham dan transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa saham. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengenai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.
Tentu cara ini akan memudahkan negara dan juga pihak yang melakukan transaksi kripto karena menggunakan metode withholding tax system yang menjadikan bursa sebagai pemungut pajak. Pemajakan atas mata uang digital ini juga bisa dilakukan dengan cara self assessment, tetapi tentu tidak akan efektif dan efisien karena wajib pajak harus menghitung capital gain atau selisih atas harga jual dan harga beli kripto tersebut dalam satu tahun.
Hal ini tentu membutuhkan tingkat ketelitian dan kedisiplinan yang tinggi untuk mengingat dan melaporkan transaksi tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak juga cenderung tidak akan melaporkan realisasi keuntungan yang mereka peroleh dari perdagangan kripto karena mereka tahu jika bursa atas kripto belum terbentuk, maka negara tidak akan mengetahui transaksi yang mereka lakukan selama ini.
Pertumbuhan transaksi perdagangan cryptocurrency di Indonesia sangat cepat, bahkan pengguna aktif atau investor criptocurrency di Indonesia sudah melebihi investor saham. Momentum inilah yang harus dimanfaatkan oleh negara mengingat aset kripto dan implementasinya sampai saat ini masih berada di tahap early adoption. Tentu akan menjadi lebih banyak lagi di kemudian hari.
Proses pemajakan atas aset kripto tentu tidak akan berjalan mudah, perlu koordinasi dan kajian yang lebih komprehensif oleh pemerintah untuk merealisasikannya. Pembentukan bursa khusus kripto dan undang-undang atas kripto akan menjadi agenda yang harus segera direalisasikan. Negara harus optimis bahwa aset kripto ini bisa menjadi salah satu penerimaan negara yang berguna untuk pembangunan negara di masa depan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 769 kali dilihat