Untuk memberikan layanan publik di bidang pengadministrasian tanah agar lebih cepat, sederhana, efektif, dan terintegrasi, saat ini sedang dibangun aplikasi yang berbasis web hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pertanahan Nasional. Sebagai tahap awal, aplikasi tersebut dikembangkan di beberapa lokasi sebagai piloting project, salah satunya adalah Kota Lubuk Linggau. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kanwil DJP Sumsel Babel Taufiq, SE, M.T. dalam Diskusi Validasi PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Kegiatan yang bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman terkait proses Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) utamanya dalam proses Validasi PPh ini dilaksanakan di Aula KPP Pratama Lubuk Linggau pada Kamis (10/01).

Dalam diskusi ini, hadir 30 peserta terdiri dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara, pengurus serta anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI)Kota Lubuk Linggau, dan pengurus serta anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara, serta pengurus dan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Kepala KPP  Lubuk Linggau Ronny Johannes Purba menyebutkan bahwa terdapat beberapa peraturan terkait proses Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) sehingga masing-masing pihak perlu memahami peraturan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Untuk itu Taufiq menambahkan bahwa permasalahan dan pengelolaan tanah harus diatur dengan payung hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan.

Kegiatan diskusi diawali dengan pemaparan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) terutama aturan terkait terbaru yaitu PP No. 34 Tahun 2016 tentang PPh PHTB dan PPJB beserta perubahannya, serta PMK-261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan PPh PHTB dan PPJB beserta perubahannya.

Diskusi berlangsung dengan menarik. Sedikitnya tercatat ada 11 peserta mengajukan pertanyaan untuk dibahas seputar materi yang didiskusikan, baik dari BPN, REI, maupun IPPAT. Pertanyaan krusial antara lain dilontarkan oleh Indraputra Jaya (IPPAT) terkait boleh tidaknya PPAT menandatangani dokumen Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan tanpa menunggu validasi PPh yang kemudian ditegaskan oleh Ronny bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan antara lain Pasal 3 ayat 5 Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2016, pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban PPh atas pengalihan telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau hasil cetakan secara administrasi lain yang disamakan dengan SSP yang bersangkutan, yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Penegasan serupa juga diterangkan oleh Ronny untuk menjawab pertanyaan dari Kepala BPN Kota Lubuklinggau Nurmali Jaya terkait pengeluaran sertifikat oleh BPN, yaitu bahwa sesuai Pasal 7  Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2016 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak, dan pengalihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi oleh SSP yang sudah divalidasi oleh KPP.

Sebagai Kantor Pelayanan Pajak Terbaik se-Wilayah Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung tahun 2018, KPP Lubuk Linggau berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan permohonan Validasi PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan tersebut. Untuk itu diperlukan penyamaan persepsi serta penginformasian aturan terbaru terutama PER-26/PJ/2018 yang salah satunya mengatur tentang penyederhanaan syarat serta jangka waktu terkait permohonan Validasi PPH atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Ke depannya, bila stakeholder terkait telah memahami peraturan terkait Validasi PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dengan baik serta sinergi antar stakeholder dapat terlaksana dengan baik, diharapkan selanjutnya akan berdampak baik terhadap kontribusi kepada penerimaan negara.