Hearing dan Edukasi Uji Coba Lapangan Pengisian SPPT PBB

KPP Pratama Samarinda bersama Direktorat PP I dan Direktorat EP mengadakan kegiatan uji coba lapangan yang dihadiri oleh wajib pajak sektor minerba di Aula KPP Pratama Samarinda (Kamis, 30/08). Adanya wacana Rancangan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (RUU PBB) terbaru membuat Direktorat Peraturan Perpajakan (PP) I dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian (EP) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan uji coba lapangan, salah satunya adalah KPP Pratama Samarinda. Terdapat dua narasumber yang memandu teknis pelaksanaan uji coba yaitu M. Arif Nurcahyo dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, serta Najib Budi S. dari Direktorat Peraturan Perpajakan I.

Sebelumnya, wajib pajak melakukan pelaporan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP PBB), namun apabila aturan baru ini diterbitkan, maka pelaporan akan berubah menggunakan  Surat Pemberitahuan PBB (SPT PBB). Oleh karena itu, uji coba lapangan sangat diperlukan untuk mengukur kesiapan wajib pajak sektor minerba khususnya di wilayah Samarinda jika dihadapkan dengan sarana pelaporan baru.

"Hearing dan edukasi ini dilaksanakan supaya mendapat umpan balik apakah wajib pajak ini siap dengan SPT PBB dan kita juga bisa mengetahui apakah RUU PBB yang sedang digodog ini dapat maksimal penerapannya atau justru mempersulit pelaporan bagi wajib pajak," tutur salah satu penilai PBB di KPP Samarinda.

Dengan adanya uji coba lapangan pengisian SPPT PBB ini, diharapkan wajib pajak dapat memberikan feedback terkait aturan yang sedang dibahas tersebut apakah banyak menimbulkan kendala atau aturan baru itu sudah tepat sasaran dan lebih efektif daripada saat menggunakan SPOP PBB.