Memasuki Minggu akhir pendaftaran bakal Calon Legislatif (Caleg), banyak wajib pajak berstatus calon legislatif yang akan maju dalam pemilihan 2019 melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Rabu, 19/09).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal caleg untuk dapat ikut dalam Pileg 2019 adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berkaitan dengan hal tersebut, para Caleg memadati Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap untuk memperoleh NPWP. Mereka terdiri dari berbagai macam latar belakang, ada yang berprofesi sebagai petani, peternak, honorer, karyawan swasta, pengusaha, sampai lulusan Sarjana Hukum yang baru saja diwisuda.

Para Caleg terlihat sangat antusias untuk memperoleh NPWP. Kedatangan mereka sempat membuat terjadinya antrian panjang dan memadati ruang TPT KP2KP Sidrap yang tidak begitu luas. Namun demikian, pelayanan NPWP dapat berjalan normal seperti biasanya walaupun wajib pajak harus menunggu sedikit lebih lama dikarenakan terbatasnya personil. Antusiasme para Caleg juga terlihat pada saat diberi penjelasan tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak oleh pegawai KP2KP Sidrap. Bahkan, para Caleg yang punya usaha besedia berkontribusi langsung untuk pembangunan negara dengan menyetorkan pajaknya.

Tidak semua Caleg mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Sebagian dari mereka sudah terdaftar, namun NPWP-nya non-efektif atau hilang sehingga harus diaktifkan lagi dan dilakukan cetak ulang. Apabila diketahui wajib pajak tersebut belum melaporkan SPT Tahunan, petugas juga membantu untuk melaporkan SPT-nya. Hal ini dilakukan semata-mata demi terwujudnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.(hpw/*)