Pro-Kontra Wacana NPWP bagi Mahasiswa, Ini yang Perlu Dipahami

Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sempat viral pemberitaan mengenai wacana mewajibkan NPWP bagi Mahasiswa, postingan @faktanyagoogle yang diunggah dalam instagram dibanjiri komen-komen netizen yag kebanyakan kawula muda. Postingan yang berisi pemberitaan mengenai mahasiswa akan diwajibkan memiliki NPWP mengundang komentar pro-kontra dari para mahasiswa.
Begini isi postingan tersebut:
“ #FAKTAUNIK
Kementerian Keuangan ungkap akan ada rencana untuk para mahasiswa diberikan NPWP demi tingkatkan kesadaran pajak. Gimana nih menurut lo yang mahasiswa? ”
Dalam postingan ini diberitakan bahwa akan ada rencana untuk memberikan NPWP bagi mahasiswa dengan tujuan meningkatkan kesadaran pajak. Namun, komentar pada postingan yang viral tersebut kebanyakan justru berisi komentar-komentar negatif dari generasi muda yang belum paham mengenai pajak dan NPWP. Banyak netizen yang beropini bahwa jika memiliki NPWP berarti mereka harus membayar pajak. Mereka khawatir kalau mereka harus membayar pajak padahal mereka belum berpenghasilan dan selama ini masih meminta uang saku ke orang tua, lantas bagaimana mau bayar pajak?
Banyaknya komentar-komentar negatif yang menandakan belum pahamnya tentang NPWP dan pajak ini mempresentasikan bagaimana kondisi kesadaran pajak di Indonesia. Hal ini, mengindikasikan bahwa kesadaran pajak generasi muda Indonesia memang masih rendah dan pengetahuan pajak di Indonesia belum Inklusif. Pemahaman generasi muda Indonesia tentang pajak dan NPWP masih minim. Mereka belum paham mengenai pajak, fungsi NPWP, kewajiban perpajakan yang timbul setelah mempunyai NPWP, siapa yang wajib bayar, siapa yang wajib lapor, dan apa tujuan rencana mewajibkan mahasiswa untuk ber-NPWP.
NPWP merupakan salah satu tanda pengenal atau identitas warga negara dalam menjalankan kewajiban kenegaraan yang berkaitan dengan pajak. Dalam proses pembuatan NPWP, wajib pajak tidak perlu membayar alias gratis. Dan jika sudah mempunyai NPWP belum tentu kita harus membayar pajak. Lantas apa saja kewajiban pajak yang timbul setelah memiliki NPWP?
Setelah memiliki NPWP tentu akan ada kewajiban pajak yang timbul. Kewajiban yang timbul setelah mempunyai NPWP yaitu lapor SPT dan membayar pajak bagi yang memiliki penghasilan diatas PTKP. Yang perlu digaris bawahi yaitu kata-kata penghasilan diatas PTKP. Apa itu PTKP? PTKP atau anonim dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Saat ini besaran PTKP untuk Wajib Pajak di Indonesia yaitu Rp54.000.0000 dalam satu tahun sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP tergantung dari status wajib pajak (menikah atau belum menikah) dan jumlah tanggungan (keluarga sedarah, semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga).
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami jika penghasilan netto seseorang belum diatas PTKP maka ia tidak wajib untuk membayar pajak tetapi tetapi wajib lapor SPT Tahunan setahun sekali. Jadi, bagi mahasiswa yang belum punya penghasilan diatas PTKP tidak perlu khawatir harus membayar pajak jika penghasilannya belum di atas PTKP.
Setelah sedikit penjelasan mengenai kewajiban membayar pajak sebagaimana saya tulis diatas, sekarang akan sedikit saya jelaskan mengenai lapor pajak. Melaporkan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan setahun sekali yang sering disebut Lapor SPT Tahunan. Melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan setahun sekali dalam jangka waktu Januari sampai Maret setiap tahunnya.
Terlepas wacana mewajibkan NPWP bagi Mahasiswa akan terealisasi atau tidak, sebagai generasi muda Indonesia baiknya kita senantiasa belajar dan meningkatkan pengetahuan mengenai pajak di Indonesia agar tingkat kesadaran pajak di Indonesia meningkat. Meningkatkan kesadaran pajak masyarakat memang memerlukan waktu yang panjang, belasan bahkan puluhan tahun. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak. Upaya edukasi, sosialisasi dan inklusi pajak terus dilakukan oleh DJP. Namun upaya tersebut tidak akan berdampak positif jika masyarakat tidak proaktif mendukung upaya tersebut dengan mau membaca dan memahami edukasi yang diberikan. Sebagai generasi muda Indonesia mari menjadi generasi yang cerdas yang senantiasa mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan berdampak positif bagi negeri ini.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 3485 kali dilihat