Perlakuan Pajak Ganda atas Usaha Syariah
Saat ini perbankan syariah mengalami pertumbuhan 35 persen, di lain pihak perbankan konvensional justru mengalami kemunduran. Satu hal yang membuat perbankan syariah tumbuh pesat adalah produk yang ditawarkan bebas terhadap tindakan spekulatif. Demikian juga, produk-produk yang ditawarkan mampu bersaing dengan produk-produk perbankan konvensional.
Ke depan sangat mungkin kita akan kian akrab dengan istilah mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli), ijarah (sewa menyewa), dan qardh (pinjam-meminjam).
Usaha berbasis syariah juga mulai tumbuh, seperti asuransi syariah, jasa keuangan syariah, dan pegadaian syariah. Bagaimana perlakuan pajak atas usaha berbasis syariah itu?
Pajak Ganda
Pada 2008 sejumlah otoritas pajak Negara-Negara Islam (ATAIC) berkumpul di Bali untuk membahas perlakuan pajak atas usaha berbasis syariah tersebut. Tujuan utamanya ialah menyamakan persepsi mengenai pajak syariah.
Khusus Indonesia, karena saat itu sedang menyiapkan aturan tentang pajak syariah, know how lesson dari negara-negara Islam lain seharusnya bisa memberi masukan yang berarti dalam menyusun peraturan tentang pajak atas usaha syariah tersebut.
Bagi praktisi usaha berbasis syariah, yang dikeluhkan selama ini adalah pengenaan pajak berganda atas transaksi produknya. Nyata terlihat adalah dalam transaksi murabahah (jual beli).
Sebagai contoh, ketika seseorang mau membeli kendaraan melalui perbankan dengan cara menyicil (kredit), maka kalau dilakukan pada perbankan syariah dengan prinsip jual beli tadi, seakan-akan terjadi dua kali pengalihan (jual beli). Pertama ialah dari diler dan perbankan syariah. Kedua, dari perbankan syariah kepada kreditor.
Otomatis, sesuai dengan prinsip pajak pertambahan nilai (PPN), semua transkasi tersebut wajib dikenai PPN. Dibandingkan dengan apabila kreditor tersebut melakukan transaksi dengan perusahan leasing, sebenarnya pihak leasing meminjamkan sejumlah uang kepada kreditor dan pembelian kepada diler tersebut langsung atas nama kreditor. Pajak pertambahan nilai (PPN)-nya akan dikenakan sekali saja.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa, dan Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN telah mengakomodasi jenis transaksi murabahah (syariah). Yaitu, pada pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pembebasan tersebut berlaku juga bagi pembiayaan yang berprinsip syariah.
Tetapi, jika diteliti lebih mendalam, aturan itu sebenarnya bertujuan memberikan insentif bagi pembeli menengah ke bawah (nilai transaksi maksimal Rp 49 juta) dan tentu pengembang perumahan sehingga diharapkan pemenuhan kebutuhan perumahan bisa terwujud.
Aturan Pajak Syariah
Menurut saya, karena pengertian dan konsep antara pajak dan dharibah -istilah pajak dalam Islam- sangat berbeda, penerapan atau perlakuan pajak atas kegiatan ekonomi yang berdasar aturan Islam (dikenal dengan syariah) tidak akan berhasil. Perbedaan nyata terletak pada sifat pajak yang dapat dipaksakan, sedangkan dharibah bersifat tidak memaksa, berlaku hanya pada keadaan darurat (temporer), dan sesuai kebutuhan (tidak ada istilah lebih).
Maka, sebenarnya perlakuan pajak syariah itu lebih tepat merupakan penerapan aturan perpajakan atas transaksi yang bersifat khusus. Analoginya sama dengan ketika pemerintah menerapkan aturan pajak untuk migas dan batu bara, misalnya.
Untuk pajak penghasilan (PPh), pemerintah mengakomodasi aturan pajak syariah itu ke dalam UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu pada pasal 31D. Di sana disebutkan bahwa ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batu bara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur atau berdasar peraturan pemerintah (PP).
Pada 3 Maret 2009, pemerintah mengeluarkan PP No 25/ 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Isi PP itu telah membedakan jenis usaha syariah, perlakuan pajak penghasilan yang meliputi keuntungan (margin) dan biaya, serta pemotongan dan pemungutan pajaknya.
Tentu detailnya akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan direktur jenderal pajak (Per Dirjen Pajak), dan surat edaran direktur jenderal pajak (SE Dirjen Pajak) yang diharapkan keluar secepatnya.
Karena dasar syariah yang digunakan sebenarnya hanya istilah khusus, penerapan aturan perpajakan secara umum sebenarnya tidak akan mendapatkan masalah berarti. Meski, harus diakui bahwa keluarnya PP tersebut akan menangkap sejumah objek pajak yang secara khusus tidak diatur dalam UU Pajak Penghasilan.
Yang patut mendapat catatan ialah keluarnya PP itu belum menjawab permasalahan yang dihadapi praktisi kegiatan usaha syariah, yaitu PPN berganda.
Saat ini pemerintah menyelesaikan amandemen UU PPN dan saya yakin aturan mengenai PPN syariah merupakan klausul penting untuk dibahas. Tapi di satu sisi, ada rasa pesimistis amandemen UU PPN tersebut bisa segera diselesaikan karena saat ini konsentrasi dan tenaga wakil rakyat lebih banyak fokus pada pemilu.
Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengusulkan beberapa aturan terkait PPN ganda transaksi syariah. Berkaca pada PMK No 36/PMK.03/2007 di mana aturan transaksi syariah disisipkan, menteri keuangan bisa juga mengeluarkan aturan khusus lain mengenai pemberlakuan PPN atas transaksi yang berdasar prinsip syariah.
Khusus produk murabahah, menteri keuangan bisa saja mengeluarkan PMK tentang perlakuan khusus pengenaan PPN atas transaksi yang berdasar prinsip syariah dengan cara mengamandemen PP No 146/ 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. (Sumber: Jawa Pos, 20 Maret 2009)
- 3339 kali dilihat