Oleh: Alpha Nur Setyawan Pudjono, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Tulisan ini dibuat bertepatan dengan jadwal pelaksanaan kampanye bagi para calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang dimulai sejak tanggal 23 September 2018 dan berakhir pada tanggal 13 April 2019. Sebagai rakyat dan pembayar pajak tentunya kita semua berharap pada masa kampanye ini para caleg dapat mensosialisasikan visi misi mereka ketika menjadi anggota legislatif, menjelaskan kenapa mereka layak dipilih, dan apa pandangan mereka terhadap kebijakan perpajakan di masa depan.Sebaiknya memang para caleg tidak hanya getol untuk mengatakan pilih saya nomor ini partai ini, dan senantiasa menyampaikan janji politik, tetapi juga berani mendeklarasikan kepatuhan perpajakannya.

Sudah menjadi kesadaran kita bersama bahwa tugas para anggota dewan yang terhormat ini sangat berat. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat merupakan salah satu tugas dan wewenang yang melekat di pundak para wakil rakyat. Selain tentu saja tugas dan wewenang yang melekat pada fungsi legislasi, fungsi pengawasan, maupun fungsi anggaran, Jadi dengan tugas dan wewenang yang sangat mulia itu, tidak salah bagi kita untuk mempunyai pengharapan yang tinggi terhadap kualitas dari para caleg untuk pemilu tahun 2019 ini.

Khusus untuk fungsi anggaran, para anggota dewan mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diusulkan oleh Presiden). Sebagai caleg, mereka diharapkan mengetahui bahwa postur penerimaan APBN setiap tahunnya semakin tergantung dari penerimaan sektor perpajakan. Untuk postur APBN tahun 2018 saja dari total  pendapatan negara sebesar 1.884,7 T, nilai nominal penerimaan perpajakanya mencapai 1.618,1 T atau sekitar 85 persen. Jadi akan menjadi sebuah nilai positif bagi negara, apabila pada saat para caleg tersebut melakukan kampanye ke konstituen mereka, hendaknya mereka juga ikut mensosialisasikan tentang pentingnya kepatuhan perpajakan untuk mengamankan postur APBN untuk menghindari defisit APBN yang kurang sehat.

Namun tentu saja penulis menyadari juga, bahwa mengkampanyekan kepada konstituen untuk membayar pajak, adalah suatu hal yang berat untuk dilakukan. Karena mungkin saja hal tersebut dapat menggerus suara mereka. Tanpa pemahaman dan sosialasi yang bagus, pajak hanya dianggap sebagai beban bagi masyarakat. Apalagi apabila para caleg tersebut ternyata juga belum patuh dalam perpajakannya. Ditambah dengan tidak adanya peraturan dari KPU yang mensyaratkan bagi mereka untuk mempunyai NPWP dan melaporkan SPT Tahunannya. Hal-hal tersebut akan menimbulkan keengganan bagi para caleg untuk membicarakan masalah perpajakan pada saat masa masa kampanye ini.

Namun menurut hemat penulis, kondisi tersebut dapat diperbaiki bila terpenuhinya beberapa parameter sebagai berikut. Pertama, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, berani menanyakan masalah perpajakan pada saat kampanye, karena pajak juga berakibat langsung untuk aktifitas ekonomi mereka sehari hari. Masyarakat dapat menanyakan langsung kepada para caleg apa tanggapan mereka terhadap kebijakan perpajakan pada saat ini, dan apa kebijakan perpajakan di masa mendatang apabila mereka menjadi anggota dewan. Rakyat menginginkan para wakil mereka merupakan orang-orang yang benar benar bersih, termasuk dalam kewajiban perpajakannya.  

Kedua, peran aktif dari partai politik itu sendiri, yang memberikan pembekalan pengetahuan makro ekonomi kepada para calegnya, dan mempunyai kebijakan perpajakan yang komprehensif dan ditawarkan kepada konstituen. Ketiga adalah peran pemerintah, pemerintah dapat memberikan pemahaman-pemahaman yang menyeluruh tentang pentingnya penerimaan negara dari sektor perpajakan kepada para calon anggota legislatif tersebut.

Selain itu, pemerintah juga dapat menyiapkan payung hukum apabila ada calon anggota legislatif yang berkeinginan untuk menjadi tauladan bagi masyarakat sebagai calon anggota masyarakat yang telah patuh pajak. Bentuk dan mekanismenya bisa saja seperti pemberian Surat Keterangan Fiskal ataupun Konfirmasi Status Wajib Pajak. Artinya, hanya calon anggota legislatif yang patuh pajak saja yang dapat memiliki Surat Keterangan Fiskal ataupun mempunyai status pajak valid setelah diteliti oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui prosedur Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Akan sangat indah nantinya apabila baliho baliho caleg di pinggir jalan publik kita tidak hanya berisi foto caleg beserta nomor dan partai politiknya, tetapi juga berisi status kepatuhan perpajakan dari calon anggota legislatif tersebut. Jadi masyarakat mendapatkan informasi yang lebih mengenai calon anggota legislatif tersebut, apakah telah benar administrasi perpajakannya. Multiplier effect yang diharapkan adalah dapat memberikan motivasi bagi masyarakat untuk meniru contoh positif dari wakil rakyat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, dan naiknya trust dari masyarakat kepada parlemen, karena sebelum menjadi wakil rakyat pun mereka telah menunjukan kepatuhan perpajakannya. Semoga. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja