VAT Refund for Tourists merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut keluar daerah pabean.
Untuk mempermudah proses pengembalian PPN tersebut maka dilakukan pengembangan pada Aplikasi VAT Refund for Tourists yang merupakan aplikasi yang mendukung proses pendaftaran, penerbitan Faktur Pajak Khusus, dan/atau pengembalian PPN kepada Turis Asingsesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Aplikasi VAT Refund for Tourists memiliki ruang lingkup proses bisnis yang berbedabeda karena memiliki proses awal dan akhir yang tidak sama. Untuk itu, Aplikasi VAT Refund for Tourists memiliki proses bisnis sebagai berikut:
- Proses Bisnis PKP Toko Retail;
- Proses Bisnis Cabang/Toko Retail; dan
- Proses Bisnis Pegawai Toko Retail.
Unduhan
- 7427 kali dilihat