2017-Cadangan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailPIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailPEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Peraturan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailBESARNYA DANA CADANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Keputusan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailPERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/KMK.01/1998
Keputusan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailPENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Keputusan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailPERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Keputusan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailBESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Keputusan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | DetailPERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Keputusan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | Detail