PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.03/2009 TENTANG PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan Menteri Keuangan | | Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | Detail
PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Peraturan Menteri Keuangan | | Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | Detail
PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Peraturan Menteri Keuangan | | Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | Detail
BESARNYA DANA CADANGAN YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Keputusan Menteri Keuangan | | Dicabut | Detail
PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH
Keputusan Dirjen Pajak | | Dicabut | Detail
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/KMK.01/1998
Keputusan Menteri Keuangan | | Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | Detail
PENGHAPUSAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Keputusan Menteri Keuangan | | Dicabut | Detail
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Keputusan Menteri Keuangan | | Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | Detail
BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Keputusan Menteri Keuangan | | Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | Detail
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
Keputusan Menteri Keuangan | | Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | Detail