2014-Penyusutan dan Amortisasi
PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD YANG DIMILIKI DAN DIGUNAKAN DALAM BIDANG USAHA TERTENTU
Peraturan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailAMORTISASI ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA TAK BERWUJUD DAN PENGELUARAN LAINNYA UNTUK BIDANG USAHA TERTENTU
Peraturan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailJENIS-JENIS HARTA YANG DIPERGUNAKAN DALAM USAHA JASA PERSEWAAN PERALATAN TAMBAT AIR DALAM YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Keputusan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailPENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NOMOR 961/KMK.04/1983 TANGGAL 31 DESEMBER 1983 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Keputusan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailPENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Keputusan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | DetailJENIS-JENIS HARTA YANG DIPERGUNAKAN DALAM USAHA JASA TELEKOMUNIKASI SELULER YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Keputusan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailPERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/1995 TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Keputusan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailJENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Keputusan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian | DetailPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Keputusan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailJENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)ÂÂÂ
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | Detail