MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 248/PMK.03/2008
TENTANG
AMORTISASI ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH
HARTA TAK BERWUJUD DAN PENGELUARAN LAINNYA
UNTUK BIDANG USAHA TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11A ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Amortisasi atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya untuk Bidang Usaha Tertentu; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 20 /P Tahun 2005; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG AMORTISASI ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA TAK BERWUJUD DAN PENGELUARAN LAINNYA UNTUK BIDANG USAHA TERTENTU. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial. |
||
|
|
(2) |
Bulan produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bulan dimana penjualan mulai dilakukan. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: |
|||
|
|
a. |
bidang usaha kehutanan, yaitu bidang usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. |
||
|
|
b. |
bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. |
||
|
|
c. |
bidang usaha peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 31 Desember 2008 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |