2004-Bentuk Usaha Tetap
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP
Peraturan Menteri Keuangan |
| Dicabut | DetailPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1977 TENTANG PENGAKHIRAN KEGIATAN USAHA ASING DALAM BIDANG PERDAGANGAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1996
Peraturan Pemerintah |
| Aktif | DetailJENIS DAN BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI KANTOR PUSAT YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA SUATU BENTUK USAHA TETAP
Keputusan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR DAN IMPOR
Peraturan Pemerintah |
| Aktif | DetailPERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP YANG DITANAMKAN KEMBALI INDONESIA
Keputusan Menteri Keuangan |
| Dicabut | Detail