Kota Cimahi 1 Maret 2016, Walikota Cimahi beserta Unsur Muspida dan pejabat pemerintah Daerah Kota Cimahi menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak 2015 menggunakan e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh ini dilaksanakan dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2015 yang diadakan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I. Acara berlangsung di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi yang dihadiri pula oleh para wajib pajak prominen di Kota Cimahi.
Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 ini dilakukan melalui sarana e-Filing. E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Dengan menggunakan e-Filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan di mana saja dengan menggunakan akses internet. Dengan e-Filing, penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian Wajib Pajak yang panjang yang menyita banyak waktu dan biaya. Dengan e-Filing penggunaan kertas dapat dikurangi sehingga lebih ramah lingkungan.
Penyampaian SPT Tahunan dalam acara Pekan Panutan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Acara pekan panutan dibuka dengan pidato sambutan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo. Dalam sambutannya, Yoyok menyampaikan betapa pentingnya peran pajak bagi pembangunan bangsa. Tergambar dalam postur APBN 2016, bahwa penerimaan pajak saja (diluar penerimaan Bea dan Cukai) ditargetkan sebesar Rp 1.360,1 Triliun atau 74,6% dari total Anggaran Pendapatan Negara sebesar Rp 1.822.5 Triliun.
Peran pajak bagi pembangunan daerah adalah berupa transfer ke daerah dalam bentuk Dana Perimbangan. Dana Perimbangan yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus memberikan kontribusi yang cukup besar bagi APBD Pemerintah Kota Cimahi, yakni sebesar Rp 884,9 Milyar atau sebesar 72,56% dari total Anggaran Pendapatan Kota Cimahi.
Yoyok mengharapkan agar koordinasi aktif antara Pemerintah Kota Cimahi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan data perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dapat lebih ditingkatkan lagi. Data perpajakan tersebut digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Jika pelaporan SPT dapat menggunakan pelaporan secara elektronik melalui e-Filing, saat ini pun telah diberlakukan sistem pembayaran secara on line melalui e-Billing yang merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.
Yoyok mengharapkan bahwa para wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan dan kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah dengan baik. Apabila para wajib pajak masih merasa kurang memahami baik mengenai aturan perpajakan maupun tata cara pelaporan melalui e-Filing dan tata cara pembayaran melalui e-Billing, wajib pajak jangan sungkan untuk datang ke Kantor Pelayanan pajak terdekat untuk berkonsultasi.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi
Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat
Slamet Rianto - 08129027318
- 916 kali dilihat