Jakarta, 11 Februari 2019 – Dalam rangka mempercepat layanan bagi wajib pajak sekaligus membantu meningkatkan kemudahan berusaha, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2019, dan menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2014.
Dengan berlakunya PER-03 ini, pengajuan SKF dapat dilakukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan online tersebut, pengajuan SKF dapat dilaksanakan secara manual.
Lebih lanjut mengenai pokok pengaturan PER-03 dapat diunduh pada berkas di bawah ini.
Berkas
- 6603 kali dilihat