Serang, 14 Januari 2025 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengadakan kegiatan Riung Media (Media Gathering) bersama media di Provinsi Banten, baik media cetak maupun media online di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten. Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, hadir lengkap bersama jajarannya, Kepala Bagian Umum dan para Kepala Bidang di Kanwil DJP Banten.

Kanwil DJP Banten mengumumkan capaian realisasi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Banten di  Tahun 2024, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) dan Badan, dan kinerja penegakan hukum di Kanwil DJP Banten.

Penerimaan pajak 2024 terealisasi sebesar Rp80,518 triliun atau tercapai tercapai 100,41% dari target APBN 2024 sebesar Rp80,19 triliun dan tumbuh sebesar 13,53% (y-o-y).

Seluruh jenis pajak dominan Kanwil DJP Banten telah mengalami pertumbuhan positif menutup kinerja hingga akhir tahun 2024. Jenis pajak dominan antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri, PPN Impor, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Badan, PPh Final, dan PPh Pasal 22 Impor.

Penerimaan perpajakan sektor dominan Banten s.d. Desember 2024 mayoritas tumbuh positif. Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan menjadi 2 sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten tahun 2024. Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 38,53% dan 24,74% terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Banten.

Jika dilihat dari penerimaan per kelompok jenis pajak Januari-Desember tahun 2024, adalah sebagai berikut:

1. PPh Non Migas terealisasi Rp36,35 triliun tumbuh 15,28%.

2. PPN dan PPNBM Rp43,35 triliun tumbuh 11,13%. Kontribusi penerimaan pajak terbesar di provinsi Banten berasal dari penerimaan kelompok pajak PPN & PPnBM dan PPh Non Migas. Kedua kelompok jenis pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif periode tahun 2024.

3. PBB dan BPHTB terealisasi Rp39,62 miliar tumbuh 99,87%. Kelompok jenis pajak PBB dan BPHTB sudah mengalami pertumbuhan positif di tahun 2024.

4. Jenis Pajak Lainnya terealisasi Rp778,66 miliar tumbuh 153,74%. Kelompok Jenis Pajak Lainnya sudah mengalami perbaikan yang signifikan s.d Bulan Desember. Kelompok jenis pajak ini tumbuh signifikan sejak Juli 2024 dikarenakan adanya setoran bunga penagihan sebesar Rp191 miliar.

Hingga Desember 2024, 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Banten seluruhnya telah mencapai target penerimaan 100%, seluruhnya juga mengalami pertumbuhan positif yang baik. Capaian tertinggi oleh KPP Pratama Pandeglang dengan capaian 102%, sedangkan pertumbuhan tertinggi dialami oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan pertumbuhan 31.55%.

Penerimaan pajak Banten didominasi dari Tangerang Raya. Kontribusi penerimaan pajak wajib pajak Tangerang Raya mencapai 81,01% dengan realisasi sebesar Rp65,2 triliun. Kontribusi penerimaan pajak wajib pajak Serang Raya mencapai 18,99% dengan realisasi sebesar Rp15,3 triliun.

Rasio kepatuhan wajib pajak atas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Banten di Kanwil DJP Banten tahun 2024 mencapai 80,13%, di atas rasio kepatuhan nasional (80.02%). Terdapat 848.124 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dari 1.058.449 wajib pajak Wajib SPT Tahunan. Angka tersebut naik signifikan apabila dibandingkan dengan rasio kepatuhan pada tahun 2023 yang berada di angka 59,10%. Dari keseluruhan Wajib Pajak Banten yang melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 85% telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Untuk kinerja penegakan hukum, Kanwil DJP Banten berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik tiga wajib pajak, dengan nilai taksiran mencapai Rp247.769.794.000, melakukan pemblokiran terhadap 1.011 rekening wajib pajak, melakukan penyelesaian pemeriksaan Bukti Permulaan sebanyak 25 pemeriksaan bukti permulaan berhasil diselesaikan selama tahun 2024 dari target penyelesaian 20 pemeriksaan. Jumlah pemulihan kerugian pada pendapatan negara dari kegiatan pemeriksaan Bukti Permulaan tahun 2024 melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat 3 UU KUP adalah sebesar  Rp15.182.174.522.

Hasil survei kepuasan masyarakat selama tahun 2024 di Kanwil DJP Banten menyatakan bahwa Persepsi Wajib Pajak sangat puas atas kegiatan pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan yang diberikan oleh Kanwil DJP Banten beserta unit kerja di bawahnya.

Riung Media ini juga disampaikan materi mengenai implementasi Coretax DJP yang dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Dedi Kusnadi. “Dengan adanya Coretax DJP ini nantinya, kami harap dapat meningkatkan kemudahan bagi para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegas Dedi.

Dalam paparannya, Dedi menjelaskan sistem Coretax DJP menjadi salah satu inovasi Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan fitur-fitur utama Coretax DJP, seperti laman login, e-Faktur, e-Bupot, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pengelolaan deposit, ledger, dan fitur lainnya yang dirancang untuk memudahkan transaksi perpajakan secara digital.

#PajakKitaUntukKita

#DJPKuatIndonesiaMaju