Sidoarjo, 18 Mei 2022 -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan dan KPP Pratama Bangkalan menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan tema “PPS: Bukti Bhakti Kepada Negeri”. Kegiatan sosialisasi dikemas dalam acara tax gathering sekaligus halabihalal dengan mengundang 131 wajib pajak prominen yang terdaftar di kedua KPP tersebut. Pamekasan menjadi kota ketiga diadakannya roadshow sosialisasi PPS setelah Sidoarjo dan Gresik (Rabu, 18/5).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, yaitu daring via Zoom Meeting dan luring yang bertempat di Ballroom Azana Hotel Pamekasan ini dibuka dengan sambutan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

Bupati Pamekasan mengaku bersyukur dan berbahagia karena dapat hadir dalam acara luar biasa yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, Kiai Kholil dan Kiai Subeki serta para pengusaha dari wilayah Madura. Bupati mengajak seluruh pengusaha yang hadir untuk taat dan patuh membayar pajak.

“Bahagia yang kedua, semuanya sepertinya sedang berbahagia karena kepedulian kita semua untuk taat membayar pajak dengan mengungkap yang sejujur-jujurnya yang sebenar-benarnya,” imbuh Baddrut Tamam.

Bupati berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menyatukan semangat seluruh peserta yang hadir untuk ikut mendorong suksesnya pembangungan di Madura, di Pamekasan, di Jawa Timur, dan di Indonesia sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak punya Program Pengungkapan Sukarela, atau ada yang menyebut sebagai Tax Amnesty Jilid II. Vita mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program yang berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini.

“Program Pengungkapan Sukarela ini adalah kesempatan, Ayo ungkapkan apa yang belum, yang tercecer, yang kelupaan, atau yang kemarin belum paham. Sehingga setelah 30 Juni berakhirnya masa PPS ini kita semua tenang,” ajak Vita.

Vita menambahkan, jika ada data yang ditemukan setelah masa PPS berakhir, maka sesuai dengan aturan yang berlaku akan dikenakan denda/sanksi yang lebih berat lagi. Sementara untuk yang sudah mengikuti PPS terhadap harta yang sudah diikutkan PPS tidak akan diperiksa lagi.

“Norok PPS, leggeh la (Ikut PPS, lega lah),” tutup Vita.

Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II Muhammad Dawam selaku narasumber menjelaskan, PPS merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS memiliki prinsip sukarela dilaksanakan oleh wajib pajak yang patuh, sederhana ditunaikannya, menenangkan hati pesertanya karena memiliki kepastian hukum, dan jelas manfaatnya baik bagi wajib pajak maupun bagi negara Indonesia.  

Dawam melanjutkan, ada dua hal yang melatarbelakangi adanya PPS. Pertama, masih terdapat peserta Pengampunan Pajak (TA) yang belum mendeklarasikan seluruh aset dan yang kedua, masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.

Sehingga dalam PPS terdapat dua kebijakan, kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan dan kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Untuk melengkapi pemahaman para peserta, di akhir acara diadakan talkshow dan tanya jawab dengan tiga panelis yaitu Kepala KPP Pratama Pamekasan Anis Yudiono, Kepala KPP Pratama Bangkalan Riana Budiyanti, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno. Ketiganya menjawab pertanyaan wajib pajak dengan jelas dan lengkap.

Sebagai tambahan informasi, untuk wajib pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp khusus PPS 081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula help desk khusus PPS di seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani wajib pajak yang ingin mengikuti PPS.