Jakarta – Sehubungan dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan sebagai call center pajak yang meminta informasi kepada masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas lain, bersama ini Ditjen Pajak menyampaikan penegasan sebagai berikut:
1. DJP tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui call center pajak.
2. DJP memiliki saluran komunikasi berupa contact center di nomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak. Contact center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
3. DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi KringPajak di 1500200.
- 70321 kali dilihat