Walikota Surakarta beserta jajarannya serta Pejabat di Kota Surakarta melakukan pengisian dan melaporkan SPT Tahunan melalui eFiling secara serentak pada Kamis, 17 Maret 2016 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah II dan Kepala KPP Pratama Surakarta turut menyaksikan langsung pengisian SPT Tahunan PPh melalui eFiling yang dilaksanakan oleh Walikota Surakarta beserta Pejabat di Kota Surakarta.
Antusiasme pejabat di Kota Surakarta merupakan contoh bagi institusi lainnya. Walikota Kota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo, mengatakan seluruh pegawai jajaran Pemerintah Kota surakarta telah dihimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui eFiling sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
Kepala KPP Pratama Surakarta, Erna Sulistyowati, dalam sambutannya menghimbau agar penyampaian SPT secara e-Filing ini diikuti oleh masyarakat, khususnya seluruh ASN/TNI/Polri dan Pejabat Pengelola Negara, sekaligus mengingatkan bahwa untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2016, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2016. Selain itu, Erna juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengisi SPT dengan benar, jelas dan lengkap melalui berbagai sarana yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Kesadaran penuh setiap warga Indonesia terhadap Pajak amat diperlukan. Pajak merupakan sarana demi terus berlangsungnya pembangunan bangsa dan terwujudnya kemakmuran rakyat. Bangsa Indonesia membutuhkan masyarakat yang sadar akan Pajak, yang memiliki kelapangan hati dan kebesaran jiwa. Negeri ini butuh pengorbanan, dan bentuk pengorbanan saat ini adalah dengan membayar pajak. #Pajak Milik Bersama
- 277 kali dilihat