Pematangsiantar, 26 Maret 2021 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah memutuskan perkara tindakan pidana pajak dengan menjatuhkan vonis penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa berinisial EWH pada tanggal 24 Februari 2021 atas perkara Nomor 403/Pid.Sus/2020/PN Pms.

Terdakwa EWH, yang merupakan pengurus CV SSM, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang mengatasnamakan CV SSM selama masa pajak Maret 2016 sampai dengan Desember 2017 sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a UU Nomor 6 Tahun 1983 sttd UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dalam dakwaan tunggal.

Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak yang berada di wilayah Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas. Dengan adanya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh dalam bentuk penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, diharapkan dapat memberikan efek jera baik kepada para pelaku tindak pidananya ataupun wajib pajak lainnya yang akan coba-coba melakukan tindak pidana perpajakan.

Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong-royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat.

Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II mengimbau agar seluruh Wajib Pajak menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan penuh kepolisian dan kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.