Jakarta, 15 Mei 2019 – Seiring dengan semakin intensifnya pemeriksaan pajak terkait isu transfer pricing dan isu perpajakan internasional lainnya, permintaan penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) semakin meningkat dari tahun ke tahun. Memperhatikan pentingnya MAP bagi Wajib Pajak, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan baru dengan prosedur dan jangka waktu yang lebih pasti.

Wajib Pajak yang menghadapi sengketa perpajakan seperti perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Direktur Perpajakan Internasional dalam hal permintaan pelaksanaan diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau Pejabat Berwenang Mitra P3B.

Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu satu bulan sejak diterima. Apabila permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti, maka DJP akan melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam waktu 24 bulan. Dalam hal perundingan menghasilkan Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil perundingan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Persetujuan Bersama dalam waktu satu bulan.

Permintaan pelaksanaan MAP diajukan dengan menggunakan contoh format yang tersedia, dalam jangka waktu sesuai P3B atau maksimal tiga tahun jika tidak diatur di dalam P3B.

Melalui peraturan baru ini, Pemerintah mengharapkan Wajib Pajak dan WNI lebih mudah dalam mengakses MAP dan mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik, serta terhindar dari pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.

Peraturan baru terkait pelaksanaan MAP ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.49/PMK.03/2019 yang dapat diunduh di www.pajak.go.id.