Mulai 1 Juli 2015, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Jawa dan Bali diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Selengkapnya dapat dilihat di file Siaran Pers terlampir.

Tags