Mataram, 10 Januari 2025 – Kanwil DJP Nusa Tenggara mengadakan kegiatan Media Gathering bersama media yang ada di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Jumat, 10 Januri 2025. Kegiatan ini tentunya dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Kepala KPP Pratama Mataram Barat, Kepala KPP Pratama Mataram Timur, Kepala KPP Pratama Praya, dan seluruh Kepala Bidang Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Kegiatan yang mengundang para insan jurnalis ini digelar di Lapangan Tembak Perbankin, Kabupaten Lombok Barat. Samingun, Kepala Kantor Wilayah mengawali sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan terima kasih kepada para media atas dukungan yang telah diberikan selama ini dalam penyampaian informasi terkait pelaksanaan proses bisnis dan administrasi perpajakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga target penerimaan pajak tahun 2024 dapat mencapai 100,63%.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara memaparkan kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara mencapai Rp 8,033T dengan pertumbuhan 11,71% dan capaian 100,63% dari target sebesar Rp 7,983T. Seluruh wilayah kerja di provinsi NTB dan NTT juga telah melampaui capaian 100%. Di antara lima unit kerja wilayah Provinsi NTB, KPP Pratama Praya mengalami pertumbuhan yang signifikan, yaitu 28,63% dengan capaian 101,02%. Selain itu, KPP Pratama Mataram Barat juga mengalami pertumbuhan sebesar 19,95% dengan capaian 100,81%.
Para awak media juga diberi penjelasan capaian kinerja DJP Nusa Tenggara atas Mayoritas Jenis dan Sektor Pajak Utama yang Tumbuh Positif, serta Kepatuhan SPT Tahunan PPh Wilayah Provinsi NTB. Mayoritas neto jenis pajak utama tumbuh positif. PBB Minerba mencatat pertumbuhan negatif sebesar -28,50% seiring dengan selesainya pembangunan smelter di Sumbawa yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di masa mendatang. Pada periode Januari s.d. Desember 2024, 3 sektor usaha dengan kontribusi terbesar di Wilayah Nusa Tenggara yaitu Sektor Administrasi Pemerintah dengan peranan 39,16%, disusul dengan sektor Pertambangan sebesar 21,34%, dan Perdagangan sebesar 14,21%.Pertumbuhan tertinggi dialami sektor pengadaan listrik yang didorong oleh peningkatan jumlah pegawai sehingga memicu kenaikan setoran PPh 21 dari THR dan bonus.
Wajib Pajak yang melaporkan SPT selama tahun 2024 sebanyak 204.474 dan mencapai realisasi 120%. Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan juga mengalami pertumbuhan dari tahun sebelumnya sebesar 1,72% dengan total WP yang melaporkan SPT WP Badan Tahun 2024 sebanyak 14.119. Sementara itu, Pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi mengalami pertumbuhan sebesar 3,25% dengan total WP yang melaporkan SPT WP Orang Pribadi Tahun 2024 sebanyak 190.355.
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara juga memaparkan peraturan pajak terbaru terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PMK 131/2024 berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Sebagai bentuk keberpihakan kepada seluruh masyarakat dengan memperhatikan azas gotong royong dan azas keadilan, ketentuan ini mengatur antara lain PPN atas barang/jasa non-premium yang dibayar masyarakat tetap 11%, dan barang/jasa premium 12%. Penerapan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 merupaakan amanat Undang-undang Harmonisasi Perpajakan UU No 7 Tahun 2021.
Terkait dengan kebijakan, DJP fokus untuk melaksanakan UU HPP serta mendorong akselerasi ekonomi melalui pemberian insentif fiskal efektif dan terukur misalnya pemberian insentif untuk pembangunan IKN, fasilitas PPN untuk kendaraan listrik, pembebasan PPN untuk bahan kebutuhan pokok serta impor dan penyerahan barang yang bersifat strategis. Dalam UU HPP antara lain diatur kebijakan untuk memperkuat daya beli masyarakat, sebelum disesuaikannya tarif PPN, di antaranya mengenai:
1. Perluasan lapisan penghasilan yang dikenakan tarif terendah 5% yang semula sebesar Rp50 juta menjadi Rp60 juta.
2. Pembebasan pajak penghasilan (0%) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dan bagi penghasilan Rp500 juta ke atas - 4,8 miliar dikenakan tarif 0,5%. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%.
3. Pengaturan ulang terkait dengan imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sehingga bagi pemberi, imbalan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, namun bagi penerima dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (dengan batasan tertentu).
4. Penetapan penurunan tarif PPh badan menjadi 22%. Kegiatan Media Gathering tahun ini juga merupakan momentum yang tepat karena awal tahun ini Coretax DJP sudah bisa digunakan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Coretax DJP secara resmi. Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang baru dan modern. Coretax DJP dapat diakses pada laman pajak.go.id/coretaxdjp . Coretax DJP digunakan untuk administrasi perpajakan mulai masa pajak Januari 2025 dan seterusnya. Coretax juga akan memberikan layanan perpajakan yang lebih tersentralisasi sehingga seluruh administrasi Wajib Pajak menjadi satu kesatuan. Sebelum menutup sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara meminta bantuan media agar menginformasikan secara masif terkait maraknya penipuan mengatasnamakan dari DJP dengan beberapa modus dan dalih yang dipergunakan penipu. Penipuan ini mempergunakan cara-cara yang cukup canggih mengambil data pribadi WP melalui Pishing, Scamming, Spoofing dengan menghubungi atau mengirim SPAM kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak diminta waspada terkait adanya fenomena ini, dan segera menghubungi Kantor Pajak apabila dihubungi penipu yang mengatasnamakan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Media Ghatering ditutup dengan acara dialog dan tanya jawab serta ngobrol santai dengan para jurnalis yang hadir, dalam rangka menerima dan menggali informasi tentang permasalahan pelaksanaan perpajakan yang terjadi di lapangan, agar mendapatkan solusi yang benar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Media Gathering yang diselenggarakan sebagai ruang komunikasi antara jurnalis dan institusi pajak memang memiliki peran yang sangat penting. Selain untuk menjalin hubungan yang lebih baik antara kedua belah pihak, acara seperti ini juga berfungsi sebagai wadah untuk melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan yang lebih akurat terkait isu-isu yang beredar di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pajak. Dengan adanya media gathering ini, pihak institusi pajak memiliki kesempatan untuk langsung mengonfirmasi atau meluruskan isu-isu yang tidak benar, memberikan penjelasan yang berbasis data dan fakta, serta menjelaskan kebijakan atau regulasi pajak yang mungkin belum dipahami dengan baik oleh masyarakat. Hal ini juga membantu jurnalis dalam menyajikan berita yang lebih objektif dan mendalam, sehingga informasi yang sampai ke publik lebih kredibel.
- 12 kali dilihat