Surakarta, 18 November 2021 – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak (Kamis, 18/11). Penyitaan ini dilakukan KPP Madya Surakarta atas satu buah kendaraan bermotor roda empat milik PT XX yang berkedudukan di Surakarta.

Total nilai aset yang disita adalah Rp 110 juta dari total tunggakan pajak senilai Rp3 miliar. Atas tunggakan tersebut KPP Madya Surakarta melakukan tindakan penagihan aktif karena wajib pajak tidak melakukan pelunasan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. KPP Madya Surakarta juga telah memberikan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan perundangundangan yang berlaku.

Penyitaan aset wajib pajak ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh KPP Madya Surakarta. Sejak peresmian di bulan Mei 2021, KPP Madya Surakarta gencar melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak. Total dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, KPP Madya Surakarta telah berhasil melakukan 20 kali tindakan penyitaan dengan total tunggakan pajak lebih dari Rp26 Miliar. Penyitaan aset wajib pajak ini bertujuan untuk mengamankan aset wajib pajak sebagai jaminan pelunasan piutang negara sehingga aset-aset tersebut tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan KPP Madya Surakarta memberikan dukungan penuh kepada para JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak. “Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar para wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya sesuai self assessment system," ungkap Guntur.

Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif dan diharapkan dapat menumbuhkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu 14 hari Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka terhadap aset-aset wajib pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilakukan pelelangan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil pelelangan aset sitaan digunakan untuk membayar tunggakan pajak dan biaya penagihan. Kepala KPP Madya Surakarta mengimbau kepada para Penunggak Pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. #PajakKitaUntukKita