Manado, 18 November 2024 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama tersangka RRW. Pernyataan lengkap ini disampaikan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo kepada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo sesuai surat Nomor B–2416/P.5.5/Ft.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara pada Senin, 11 November 2024.

RRW, melalui perusahaan PT AU, diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf c, dan/atau huruf d, dan atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelanggaran tersebut meliputi:

1. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.

2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

3. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Tindak pidana ini dilakukan dalam periode Januari hingga Desember 2018 dan telah menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 598.392.914,- (lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang. Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Eureka Putra menyampaikan bahwa terhadap wajib pajak sudah dilakukan upaya persuasif, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sehingga diperlukan upaya khusus dalam penegakan hukum. Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa dan agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, ungkapnya.

DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, untuk mendukung sistem perpajakan yang adil, mudah, dan transparan.

Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.