Jakarta, 3 Mei 2024 – Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mensosialisasikan aturan mengenai pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP). Sosiaisasi dilakukan melalui kelas pajak luring pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024. Acara berlangsung dari pukul 09.00 sd 11.30 WIB di Ruang Tanah Airku Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jl Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan.

Acara dibuka oleh Wahyu Santosa selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Narasumber Khodori Eko Purwanto dari Direktorat Perpajakan Internasional serta dipandu oleh Ahmad Rif’an pejabat penyuluh muda selaku moderator.

Wahyu dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini terkait dengan adanya Keputusan Direktorat Jenderal Pajak tentang Persetujuan Bersama. Semoga kita bisa berdiskusi dengan baik dan tuntas bersama teman-teman Wajib Pajak. Kepada teman2 juga sebagai petugas pajak, bantuan AR, para seksi menangani hal ini kita bisa tahu persis juga seperti apa transaksi seharusnya dilakukan, dan penanganannya juga. Lebih lanjut Wahyu berharap mudah-mudahan apa yang kita laksanakan sebagai salah satu bentuk pengetahuan maupun sebagai bentuk sosiaisasi ini bisa membawa manfaat dan barokah bagi kita semuanya. Dalam materinya, Khodori menyampaikan bahwa persetujuan bersama sangat berkaitan dengan transaksi luar negeri yang terkait hubungan istimewa serta transfer pricing. Dalam hal tersebut mungkin juga terjadi permasalahan maupun sengketa. Oleh karena itu ada prosedur yang harus dilalui mengingat adanya keterkaitan dengan subjek pajak luar negeri.

Sebelum acara diskusi dan tanya jawab, Ahmad dalam pengantarnya menyatakan bahwa persetujuan bersama ini merupakan suatu prosedur administratif untuk penyelesaian masalah dalam P3B. Sehingga juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 172 tahun 2022 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Acara dihadiri oleh 88 peserta yang terdiri dari: perwakilan wajib pajak undangan yang bertransaksi dan berkaitan dengan wajib pajak luar negeri; perwakilan fungsional penyuluh dan Account Representative dari kantor pelayanan di lingkungan Kanwil LTO yang menangani wajib pajak yang berkaitan dengan P3B dan MAP.

Peserta undangan sangat mengapresiasi kegiatan hari ini, seperti diungkap oleh Sumarno Tax Manager dari Indo Semen Gala Perkasa Tbk. Sumarno menyatakan bahwa Kelas Pajak hari ini sangat bagus dan memang sangat membantu kita terutama kalau ada ketentuan perpajakan yang terbaru. Kedepannya semoga kelas pajak ini lebih sering diadakan, sebulan atau dua bulan sekali. Semoga selanjutnya dapat membahas isu transfer pricing dokumentasi, terkait pemeriksaan pajaknya, pendokumentasiannya dan sebagainya.

Acara ini juga dinilai bagus seperti dinyatakan oleh Natasha dari Indofood tbk. Melalui kelas pajak ini kami Wajib Pajak Pemotong Dividen mendapatkan informasi lebih banyak mengenai Mutual Agreement Procedure. Harapannya melalui kelas pajak ini dapat menyamakan pemahaman antara Wajib Pajak Pemotong dan petugas pajak yang memproses permohonan pengembalian pajak tidak terutang. Sehingga implementasinya dapat berjalan lebih baik dan lancar. Terima kasih untuk acara sosialisasi hari ini, semoga selanjutnya dapat diadakan lagi, pungkas Natasha.

 

#PajakKitauntukKita