Kabupaten Cianjur 24 Februari 2016, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, bersama Bupati Cianjur serta unsur Muspida dan para pejabat pemerintah daerah Kabupaten Cianjur menggelar acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015. Acara ini dimaksudkan untuk memberikan teladan kepada masyarakat akan kesadaran untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Acara yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Cianjur ini tidak kurang dihadiri oleh 120 peserta undangan termasuk di dalamnya adalah Wajib Pajak prominen yang ada di Kabupaten Cianjur.

Dalam pidato sambutannya, Yoyok menyampaikan bahwa Pajak memegang peranan yang sangat vital bagi bangsa dan negara. Keberlangsungan dan kemandirian sebuah bangsaditopang oleh pajak, karena penerimaan pajak menyokong 70% dari total pendapatan APBN. Data menunjukkkan bahwa dari total pendapatan Kabupaten Cianjur sebesar Rp. 2,7 Triliun, sebesar Rp. 1,6 Triliun atau sebesar 56,8% - nya bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat kepada daerah yang berasal dari penerimaan pajak pusat.

Disampaikan pula bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur SIpil Negara / Anggota TNI / Polri Melalui E-Filing. Dengan Surat Edaran tersebut, ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu. ASN/TNI/Polri wajib melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Dengan menggunakan e-Filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan dimana saja asalkan memiliki akses internet. Dengan e-Filing, penyampaian SPT Tahunan PPh menjadi lebih mudah, cepat dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian Wajib Pajak yang panjang dan menyita banyak waktu dan biaya.

Jika pelaporan SPT dapat menggunakan pelaporan secara elektronik melalui e-Filing, saat ini pun telah diberlakukan system pembayaran secara online melalui e-Biling yang merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.

Manfaat dari e-Billing adalah pembayaran pajak menjadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat. Adapun tempat pembayaran pajak menggunakan e-Billing dapat melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking dan mini ATM ataupun masih dapat juga dilakukan melalui teller Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Yoyok mengharapkan bahwa para Wajib Pajak dapat memanfaatkan berbagai fasilitas layanan dan kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah dengan baik. Apabila para Wajib Pajak masih merasa kurang memahami baik mengenai aturan perpajakan maupun tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing dan tata cara pembayaran melalui e-Billing, Wajib Pajak jangan sungkan untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk berkonsultasi. Kami siap melayani.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi

Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat

Slamet Rianto - 08129027318