Manado, 12 April 2016
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-136/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak berbentuk Elektronik, telah menetapkan tahapan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) yaitu:
- 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu
- 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa-Bali
- 1 Juli 2016 untuk seluruh PKP
Untuk mendukung implementasi e-Faktur maka Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut melaksanakan penyuluhan e-Faktur berdasarkan skala prioritas yaitu dengan mempertimbangkan jumlah PKP diwilayah KPP. Untuk wilayah KPP Pratama Manado dilaksanakan pada 12 April 2016. PKP yang diundang sebanyak 300 PKP. Kriteria PKP yang diundang adalah berdasarkan volume penerbitan Faktur Pajak.
Kegiatan penyuluhan e-Faktur dirangkaikan dengan penyuluhan e-SPT (SPT Tahunan dalam bentuk elektronik). Hal ini dilaksanakan mengingat hampir semua PKP mempunyai kewajiban untuk menyampaikan e-SPT dan masih rendahnya Wajib Pajak yang melakukan pelaporan dalam bentuk e-SPT.
Kegiatan penyuluhan e-Faktur dan e-SPT dilaksanakan dalam bentuk gathering dan di lanjutkan dengan Kelas Pajak di setiap KPP Pratama di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut. Kegiatan kali ini diawali dengan sosialisasi materi penyuluhan dan diakhiri dengan dialog antara kepala Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut dengan para PKP.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan gathering untuk membina hubungan yang baik dengan PKP; menginformasikan implementasi e-Faktur dan penyelenggaraan kelas pajak untuk pembuatan aplikasi e-Faktur di masing-masing KPP serta menginformasikan implementasi e-SPT Tahunan dan penyelenggaraan kelas pajak untuk pembuatan aplikasi e-SPT di masing-masing KPP;
Kegiatan ini diharapkan dapat menambah pemahaman PKP tentang implementasi e-Faktur yang wajib dilaksanakan oleh seluruh PKP di Kanwil DJP Suluttenggomalut pada 1 Juli 2016; meningkatkan WP Badan yang melaporkan e-SPT (SPT Tahunan) serta menginformasikan dan mengingatkan PKP untuk mengikuti kelas pajak sesuai dengan jadwal yang telah disediakan di KPP tempat WP terdaftar.
- 186 kali dilihat