Jakarta, 11 Oktober 2023. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua melakukan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 kepada para pedagang emas di Melawai Plaza (Rabu, 11/10).
PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengatur tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. PMK ini berlaku mulai 1 Mei 2023.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel II Indriastuti Heny Setyawati. Indriastuti mengatakan bahwa ketentuan dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 menawarkan kemudahan dan pengurangan tarif pajak bagi pelaku usaha emas dan sejenisnya.
Dalam kesempatan yang sama, Indriastuti berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. “Kami berharap (wajib pajak) makin patuh dan mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelas Indriastuti.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksel II Fransiska Yansye memberikan penjelasan dasar penerbitan PMK Nomor 48 Tahun 2023. Selanjutnya, Imam Lafendi (Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jaksel II) menjelaskan teknis pengenaan pajak bagi pedagang emas sesuai PMK tersebut.
Melihat antusias para peserta, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta bertanya terkait penerapan PMK tersebut dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penyuluh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua Andryani Pusporani dan Roy Fardiansyah menjadi moderator dalam sesi diskusi.
Ketua Paguyuban Pedagang Emas Melawai Plaza Anas Usman menyambut baik kehadiran Tim Edukasi Kanwil DJP Jaksel II dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua di Melawai Plaza. “Dengan adanya (sosialisasi) ini para anggota paguyuban pedagang emas di Melawai Plaza lebih tercerahkan dan informasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi kami. Saya menawarkan kalau ada program yang lain bisa diselenggarakan (kembali) di sini,” jelas Anas.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan II akan terus melakukan penyebaran informasi dan ketentuan perpajakan terbaru bagi para pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya.
#PajakKitaUntukKita #DJPKuatIndonesiaMaju
- 45 kali dilihat