Pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018 (Rabu, 25/7).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya, saat menggelar konferensi pers di gedung Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara lantai 3, Jl. Ruhui Rahayu, Balikpapan, siang pukul 14.00 Wita.
Samon menjelaskan, aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Aturan ini, jelas dia sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 yang dilakukan secara efektif pada 1 Juli 2018.
Mengenai pokok-pokok perubahannya, yakni penurunan tarif pajak penghasilan final bagi UMKM menjadi 0,5 persen dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya. wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Samon menjelaskan, PP 23 tahun 2018 mengatur jangka waktu pengenaan tarif pajak penghasilan final 0,5 persen yakni bagi wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi persekutuan komanditer, atau Firma selama 4 tahun, serta bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.
Pemberlakuan aturan baru ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan penerapan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan. Kebijakan ini juga memberikan keadilan kepada pelaku UMKM yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga wajib pajak dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- 805 kali dilihat