Purwokerto, 2 September 2024 – Dalam rangka Pekan Sita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Keresidenan Banyumas meliputi KPP Pratama Purwokerto, KPP Pratama Purbalingga dan KPP Pratama Cilacap melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap 4 (empat) penunggak pajak yang dilakukan pada tanggal 26 s.d. 30 Agustus 2024 di wilayah Keresidenan Banyumas.
Kegiatan Penyitaan Serentak yang dilaksanakan selama satu minggu penuh atau yang disebut dengan “Pekan Sita” ini merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II sebagai upaya pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara. Kegiatan ini merupakan pekan sita yang pertama kali dilakukan di tahun 2024.
Berdasarkan data dari Juru Sita Pajak Negara (JSPN), yang menjadi objek sita antara lain:
- KPP Pratama Purwokerto, atas 1 (satu) penunggak pajak berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan nilai taksiran Rp96 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp99 juta;
- KPP Pratama Purbalingga, atas 2 (dua) penunggak pajak berupa 1 (satu) bidang tanah dan 1 (satu) kendaraan roda empat dengan nilai taksiran Rp255 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp342 juta;
- KPP Pratama Cilacap, atas 1 (satu) penunggak pajak berupa 1 (satu) kendaraan bermotor roda empat dengan nilai taksiran Rp70 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp234 juta.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono menyampaikan bahwa kegiatan penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DJP senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, namun terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan. Tentunya, semua dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Lebih lanjut, Sri Mulyono menambahkan, “Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.”
Kegiatan penyitaan yang melibatkan penunggak pajak selain sebagai upaya pencairan piutang pajak, pada pelaksanaannya merupakan langkah strategis DJP dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan guna memberikan rasa keadilan, sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II senantiasa mengimbau wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan sistem Self Assessment sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#PajakKuatAPBNSehat
Narahubung Media :
Herlin Sulismiyarti : (0271) 713552
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat : p2humas.jateng2@pajak.go.id
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II

- 34 kali dilihat