Boyolali, 10 Februari 2025 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaksanakan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa hibah satu unit Kendaraan Dinas Operasional (KDO) kepada Yayasan Muslim Merapi Boyolali di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali (Senin, 10/2).

Barang Milik Negara yang dihibahkan berupa Kendaraan Dinas Operasional Daihatsu Terios Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hibah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-894/MK.6/KNL.0702/2024 tentang Persetujuan Hibah Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Keuangan c.q Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Penyerahan KDO dilakukan secara simbolis oleh pihak DJP yang diwakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi kepada Mulyono selaku Ketua Yayasan Muslim Merapi. Kegiatan penyerahan ditandai dengan penandatanganan Naskah Hibah beserta Berita Acara Serah Terima (BAST), serta penyerahan simbolis kunci beserta Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan hibah kepada Yayasan Muslim Merapi Boyolali yang beralamat di Jalan Bulukerto RT.11/02 Mliwis, Cepogo, Boyolali. Hibah tersebut berdasarkan Perjanjian Hibah Nomor PRJ-3/MK.1/SJ.7/2025 dan Berita Acara Hibah Nomor BA-2/MK.1/SJ.7/2025.

"Pemberian hibah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor pendidikan, sesuai dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, dan pendidikan yang bersifat nonkomersial. Harapannya Barang Milik Negara yang dihibahkan tersebut dapat dirawat dan dimanfaatkan dengan baik," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi dalam sambutannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Muslim Merapi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan. “Kami berterima kasih dan mengucap syukur, Alhamdulillah tahun ini kami dapat hibah kendaraan di waktu menjelang bulan Ramadan, suatu keberkahan tersendiri. Kegiatan kami cukup banyak, dan kami yakin kendaraan ini sangat bermanfaat untuk operasional pesantren maupun mendukung kegiatan dakwah dan kegiatan sosial lainnya,” ungkap Mulyono.

Proses hibah ini telah melalui serangkaian tahapan seleksi dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa penerima hibah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan. Hibah kendaraan operasional ini merupakan implementasi dari kebijakan pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak lagi digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Langkah ini sejalan dengan upaya optimalisasi aset negara untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pendidikan, sosial, dan budaya.

 

#PajakKuatAPBNSehat

 

Narahubung Media :_____________________________________________________

Herlin Sulismiyarti                                                                 : (0271) 713552

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat                                                            : p2humas.jateng2@pajak.go.id

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II