Bekasi, 20 Juni 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum perpajakan secara konsisten dan transparan. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Pekan Sita Serentak yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 25 April 2025, Kanwil DJP Jawa Barat II akan menggelar lelang serentak atas barang hasil penyitaan, mulai tanggal 25 Juni 2025.
Kegiatan lelang ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang diatur dalam Undang-Undang dimana disebutkan bahwa jika setelah dilakukan penyitaan Wajib Pajak masih tidak melunasi utangnya, maka barang sitaan dapat dijual secara lelang untuk melunasi utang pajak tersebut.
Menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat II, Sutan Andi Gunawan, kegiatan lelang kali ini mencakup 16 sitaan barang bergerak dengan nilai limit total sebesar Rp 584.223.623, yang terdiri atas mobil, motor, logam mulia, dan telepon genggam. Selain barang bergerak, terdapat juga 9 rekening bank milik Wajib Pajak yang akan dipindahbukukan sebagai bagian dari pelaksanaan sita, dengan nilai total sebesar Rp 3.794.696.168.
“Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian penting dalam siklus penagihan aktif DJP, di mana kami menindaklanjuti kegiatan sita yang telah dilakukan sebelumnya. Tidak hanya barang bergerak yang dilelang, tetapi juga rekening milik Wajib Pajak yang telah diblokir akan dipindahbukukan sebagai pelunasan utang pajak,” ungkap Sutan.
Lelang ini diselenggarakan secara daring bekerja sama dengan KPKNL Bekasi, KPKNL Cirebon, dan KPKNL Purwakarta, dan dapat diikuti masyarakat umum melalui portal resmi di www.lelang.go.id. Proses lelang daring ini menjamin transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas yang luas kepada publik.
Kegiatan lelang ini tidak hanya ditujukan untuk menagih utang pajak, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat bahwa DJP memiliki kewenangan yang jelas dan tegas dalam menegakkan hukum pajak. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan diawasi secara ketat oleh pejabat yang berwenang, termasuk melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kanwil DJP Jawa Barat II juga menyampaikan bahwa proses penagihan, penyitaan, dan pelelangan dilakukan secara berjenjang dan adil, diawali dengan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan akhirnya pelelangan jika kewajiban perpajakan tidak dilunasi. “Kami selalu membuka ruang komunikasi kepada Wajib Pajak sebelum sampai pada tindakan eksekusi seperti sita dan lelang,” tegas Sutan.
Dengan adanya publikasi kegiatan lelang ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu untuk menghindari konsekuensi hukum yang serius.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses situs www.lelang.go.id, melakukan pendaftaran, dan menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang berlaku untuk barang yang diminati. Detail informasi mengenai daftar barang, harga limit, serta prosedur lelang tersedia secara lengkap di laman tersebut.
Dengan terlaksananya lelang serentak ini, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap dapat mendorong penyelesaian tunggakan pajak, menciptakan efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak kooperatif, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
#PajakKuatAPBNSehat

- 4 kali dilihat