PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2004
TENTANG
TATACARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN
REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
|
||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur tatacara penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Peraturan Pemerintah;
|
||
|
||
Mengingat :
|
||
1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; | |
2. | Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); | |
3. | Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); | |
MEMUTUSKAN :
|
||
|
||
Menetapkan :
|
||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
|
||
|
||
Pasal 1
|
||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. |
||
|
||
Pasal 2
|
||
(1) Pejabat Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penyusunan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP dalam lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
|
||
|
||
Pasal 3
|
||
(1) Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan Rencana PNBP Tahun Anggaran yang akan datang di lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan kepada Menteri. |
||
|
||
Pasal 4
|
||
(1) Dalam hal terdapat revisi Rencana PNBP tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan revisi Rencana PNBP dimaksud paling lambat tanggal 5 Agustus Tahun Anggaran yang bersangkutan kepada Menteri.
|
||
Pasal 5
|
||
(1) Laporan Realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. |
||
Pasal 6
|
||
Dalam hal pejabat Instansi Pemerintah tidak atau terlambat menyampaikan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
Pasal 7
|
||
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan lain yang mengatur tatacara penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi PNBP tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
|
||
Pasal 8
|
||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri. | ||
|
||
Pasal 9
|
||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta ttd. Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di Jakarta ttd. Bambang Kesowo |
||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 1
|
||
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
TATACARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN |
||
Peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki arti penting dalam menunjang pembiayaan pembangunan nasional, sehingga perlu dioptimalkan antara lain melalui peningkatan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terencana dan tertib. Sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memperoleh data dan informasi dari Instansi Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan dengan kegiatan Instansi Pemerintah yang bersangkutan serta sebagai dasar bagi Menteri untuk menetapkan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu mengatur tatacara penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Peraturan Pemerintah, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar data yang disampaikan dapat memberikan gambaran secara obyektif dan informatif sehingga laporan tersebut bermanfaat secara optimal. Dalam hal tarif PNBP ditetapkan dalam US$ atau mata uang asing, Rencana PNBP tetap disampaikan dalam Rupiah, namun Rencana PNBP dalam mata uang asing juga disampaikan dan asumsi nilai tukarnya. Demikian pula halnya dengan Laporan Realisasi PNBP, juga disampaikan dalam mata uang asing dan realisasi nilai tukar pada saat disetor ke Kas Negara. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan lingkungan Instansi Pemerintah adalah seluruh unit organisasi pengelola PNBP yang berada di bawah Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Apabila tanggal 15 Juli jatuh pada hari libur, maka penyampaian Rencana PNBP dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Ayat (4) Apabila terjadi keterlambatan atau Pejabat Instansi Pemerintah tidak menyampaikan Rencana PNBP, maka Rencana PNBP untuk Tahun Anggaran yang akan datang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Rencana atau Laporan Realisasi PNBP Tahun Anggaran sebelumnya, atau Rencana atau Laporan Realisasi PNBP Tahun Anggaran berjalan serta data pendukung lain. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Tahun Anggaran yang bersangkutan adalah Tahun Anggaran berjalan dengan terjadinya revisi. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1)
Waktu penyampaian Laporan Realisasi PNBP triwulanan adalah : Ayat (2) Penyampaian laporan perkiraan realisasi PNBP dapat dilakukan secara langsung atau pengiriman tercatat melalui Kantor Pos/jasa pengiriman resmi kepada Menteri dengan tanda bukti pengiriman. Pasal 6 Peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain peraturan disiplin yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan antara lain isi dan bentuk Rencana dan Laporan Realisasi PNBP. Pasal 9 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4353 |
||