Peraturan Presiden
52 TAHUN 2023
Tanggal Peraturan
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024; | |||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||||||||||||||||||||
2. | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); | ||||||||||||||||||||||
3. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahut 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); | ||||||||||||||||||||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); | ||||||||||||||||||||||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); | ||||||||||||||||||||||
6. | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); | ||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024.
|
|||||||||||||||||||||
Pasal 1
|
|||||||||||||||||||||||
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana Kerja Pemeriatah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. | |||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||
Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2024. | |||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||
(1) | RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: | ||||||||||||||||||||||
a. | narasi RKP Tahun 2024 yang terdiri atas: | ||||||||||||||||||||||
1. | Bab I meliputi pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, dan sistematika; | ||||||||||||||||||||||
2. | Bab II meliputi spektrum perencanaan pembangunan nasional yang memuat evaluasi RKP Tahun 2022, kerangka ekonomi makro, strategi pengembangan wilayah, dan strategi pendanaan pembangunan; | ||||||||||||||||||||||
3. | Bab III meliputi tema dan sasaran pembangunan yang memuat rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024 dan arahan Presiden, tema, sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan, serta prioritas nasional; | ||||||||||||||||||||||
4. | Bab IV meliputi prioritas nasional dan pendanaannya yang memuat penjabaran 7 (tujuh) prioritas nasional dan pendanaan prioritas nasional; | ||||||||||||||||||||||
5. | Bab V meliputi kaidah pelaksanaan yang memuat kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, serta kerangka evaluasi dan pengendalian; dan | ||||||||||||||||||||||
6. | Bab VI meliputi penutup, | ||||||||||||||||||||||
b. | matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan dan instansi pelaksana; dan | ||||||||||||||||||||||
c. | matriks proyek prioritas strategis/major project yang memuat proyek prioritas strategis/major project pada prioritas nasional beserta alokasi pendanaannya. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Ketentuan mengenai narasi RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. | ||||||||||||||||||||||
Ketentuan mengenai matriks pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. | |||||||||||||||||||||||
(3) | Ketentuan mengenai matriks proyek prioritas strategis/major project sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||
(1) |
Kerangka ekonomi makro dan strategi pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 (dua) mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional, sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah, dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi.
|
||||||||||||||||||||||
(2) | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubemur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro dan pengembangan wilayah. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||
(1) |
RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal untuk:
|
||||||||||||||||||||||
a. | pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2024; | ||||||||||||||||||||||
b. | sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana keda kementerian/lembaga; | ||||||||||||||||||||||
c. | pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2024; dan | ||||||||||||||||||||||
d. | pedoman bagi kementerian/lembaga dalam men5rusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Dalam rangka penyusunan Rancangan UndangUndang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2024 sebagat acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 6
|
|||||||||||||||||||||||
(1) | Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Tahun 2024 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun 2024. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencsnaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. | ||||||||||||||||||||||
(4) | Datam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja kementerian/lembaga dan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||
(1) | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2024 yang telah dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||
(1) | Kementerian/lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan. | ||||||||||||||||||||||
(3) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||
(5) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | |||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 September 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
|
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 April 2020 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO |
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 111 |
Status Peraturan
Aktif