RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/KMK.03/2002 TANGGAL 15 APRIL 2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH