RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-240/PJ./2002 TANGGAL 30 APRIL 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEP-506/PJ./2001