KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.BT5/1985
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SUB KELOMPOK KERJA BIDANG PENGAMPUNAN
PAJAK PADA KELOMPOK KERJA PEMBAHARUAN SISTEM PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang : | ||||
a.
|
bahwa ada beberapa anggota Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak dalam rangka alih tugas pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah mendapat tugas baru di luar daerah Jakarta Raya.
|
|||
b. |
bahwa untuk melancarkan pelaksanaan tugas pada Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak, dipandang perlu merubah dan menyempurnakan susunan keanggotaan Sub Kelompok Kerja tersebut.
|
|||
Mengingat : | ||||
1.
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
|
|||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 jo. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak;
|
|||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
|
|||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/1982;
|
|||
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.04/1983 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.12/1984 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ.12/1984 tentang Pembentukan Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak.
|
|||
MEMUTUSKAN :
|
||||
Menetapkan : | ||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SUB KELOMPOK KERJA BIDANG PENGAMPUNAN PAJAK PADA KELOMPOK KERJA PEMBAHARUAN SISTEM PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
|
||||
Pasal 1
|
||||
Susunan keanggotaan Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.12/1984 tanggal 1 Maret 1984 diubah menjadi sebagai berikut: |
||||
1.
|
Drs. Moedjiono Kartoprandjono - Ketua merangkap anggota | |||
2. | Drs. Imam Samaryo - Anggota | |||
3. | Drs. Ketut Raka Utama - Anggota | |||
4. | A. Hadi Pulungan, SH - Anggota | |||
5. | Drs. Yoga - Anggota | |||
6. | Drs. Tony Suwartono - Anggota | |||
7. |
Drs. M. Simbolon - Sekretaris merangkap anggota
|
|||
Pasal 2
|
||||
Membebaskan Drs. Kusnadi dan Drs. Soedarsono dari jabatannya sebagai anggota Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak pada Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memegang jabatan tersebut.
|
||||
|
||||
Segala biaya sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 1984/1985. | ||||
|
||||
Keputusan ini berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 1984 sampai dengan tanggal 31 Desember 1984, dengan ketentuan akan diadakan pembetulan seperlunya bila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. |
||||
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. | ||||
Ditetapkan di Jakarta ttd Drs. SALAMUN A.T. |