Peraturan Menteri Keuangan
206/PMK.010/2015
Tanggal Peraturan
![]() MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 206/PMK.010/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | a. | bahwa ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; | ||||||||||||||||||||
b. | bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, perlu mengubah ketentuan mengenai jenis hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; | ||||||||||||||||||||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; | ||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; | |||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
|
|||||||||||||||||||||
Pasal I | |||||||||||||||||||||||
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||||||||||||||||||||
Pasal II | |||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. | |||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||||||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1746 |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan