Peraturan Menteri Keuangan
206/PMK.010/2015
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA


SALINAN


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 206/PMK.010/2015
 
TENTANG 
 
 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    b. bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, perlu mengubah ketentuan mengenai jenis hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
       
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
     

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.010/2015 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
     
    Pasal I
    Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    Pasal II
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
       
     
   
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2015
  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
   
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 November 2015
 
   
DIREKTUR JENDERAL  
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA
 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1746

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan