KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2012 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN / ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
||
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan / atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram oleh Badan Usaha Kepada Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 Tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/ atau Liquefied Petroleum Gas ( LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram. |
Mengingat |
: |
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan | : |
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/ PJ / 2011 TENTANG TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN / ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM |
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied PetroleumGas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, diubah sebagai berikut:
Pasal 5
Pasal II
|